Pawarta : Agus Nugroho
Bandung Barat_HARIANESIA.COM_Sejumlah orang tua siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Barrry, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mengeluhkan banyaknya pungutan yang dibebankan kepada peserta didik, pungutan tersebut dinilai memberatkan, terutama bagi wali murid dengan kondisi ekonomi terbatas.
Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengaku masih memiliki tunggakan pembayaran sebesar Rp500.000.
“Saya tinggal yang belum dibayar Rp500.000 lagi. Saya cicil supaya nanti anak saya pas keluar sekolah tidak ada tunggakan. Tapi saya bingung, kok sekolah banyak banget rincian yang harus dibayar. Ini surat edarannya bisa dilihat sendiri,” ujarnya kepada awak media, Senin (20/10/2025).
Dalam surat edaran yang ditunjukkan oleh orang tua siswa tersebut, tercantum sejumlah biaya yang harus dibayarkan peserta didik, antara lain:
1. Baju olahraga: Rp165.000
2. Batik: Rp125.000
3. Map rapor: Rp75.000
4. Kartu pelajar: Rp20.000
5. Kursi: Rp250.000
6. Biaya panen karya: Rp40.000
7. Acara Isra Mi’raj: Rp30.000
8. Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW: Rp40.000
9. Biaya awal tahun kelas VII: Rp.635.000
Melihat rincian tersebut, banyak pihak mempertanyakan transparansi serta kewajaran pungutan yang diberlakukan oleh pihak sekolah.
Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi, kepala sekolah MTs Al-Barrry, Isro, tidak berada di tempat. Sementara itu, Agus, salah satu guru di sekolah tersebut, menegaskan bahwa pungutan tersebut bersifat tidak wajib.
“Pungutan itu tidak wajib. Kalau memang tidak mampu, kami tidak akan memaksa,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).
Namun, Agus juga mengakui bahwa MTs Al-Barrry merupakan sekolah swasta yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS/BOP) dari pemerintah. Hal ini menimbulkan tanda tanya, sebab sekolah penerima dana BOS seharusnya tidak melakukan pungutan yang bersifat memaksa kepada siswa.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Sekolah MTs Al-Barrry, Isro, menambahkan.”Ini bukan wewenang saya selaku kepala, tapi apa yang tertera merupakan hasil musyawarah antara komite dan orang tua dan sudah disetujui.
Saya hanya menerima hasilnya saja .
Dan ini sudah lama terjadi pada tahun 2023.”ungkap kepsek isro
Berdasarkan ketentuan regulasi pendidikan nasional, sekolah swasta memang diperbolehkan melakukan pungutan, namun dengan syarat dan ketentuan tertentu, di antaranya:
Harus dilakukan secara transparan dan proporsional, serta tidak memberatkan orang tua siswa.
Tidak bersifat wajib, dan tidak boleh dikaitkan dengan kelulusan atau penilaian akademik.
Sumbangan sukarela boleh dilakukan asalkan tidak ditentukan jumlah dan waktunya.
Biaya kegiatan opsional, seperti ekstrakurikuler atau acara khusus, diperbolehkan selama bersifat sukarela.
Laporan keuangan harus disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila sekolah telah menerima dana BOS dari pemerintah, maka pungutan tambahan kepada peserta didik tidak diperbolehkan, kecuali berbentuk sumbangan sukarela.
Kasus dugaan pungli di MTs Al-Barrry ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan. Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat diharapkan segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan audit terkait pelaksanaan pungutan di sekolah tersebut.
Beranda
Edukasi
Dugaan Pungli di MTs Al-Barrry Cikalong Wetan, Orang Tua Murid Keluhkan Banyaknya Pungutan
Dugaan Pungli di MTs Al-Barrry Cikalong Wetan, Orang Tua Murid Keluhkan Banyaknya Pungutan
Redaksi3 min baca

