Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Investigasi

‎Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BUMDes Kertamulya Kembali Mencuat

×

‎Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BUMDes Kertamulya Kembali Mencuat

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

‎Padalarang, Bandung Barat – Dugaan penyalahgunaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali mencuat di wilayah Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

‎Sorotan kali ini mengarah ke Desa Kertamulya terkait alokasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 yang wajib dialokasikan sebesar 20 persen untuk ketahanan pangan melalui BUMDes.

‎Berdasarkan data yang dihimpun, total Dana Desa Kertamulya tahun 2025 mencapai Rp1.629.267.000. Dengan ketentuan alokasi minimal 20 persen, maka anggaran yang seharusnya dikelola BUMDes mencapai sekitar Rp325 juta. Namun hingga memasuki tahun 2026, warga mempertanyakan tidak adanya kegiatan nyata BUMDes di desa tersebut.
‎Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku heran dengan kondisi tersebut.

‎“Setahu saya, sejak 2025 setiap desa di KBB wajib mengalokasikan 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan yang dikelola oleh BUMDes. Tapi di Desa Kertamulya, saya tidak melihat ada kegiatan BUMDes, selain usaha minimarket yang terlihat seperti kekurangan modal. Ini jadi tanda tanya besar bagi warga, anggaran BUMDes sebesar itu ke mana?” ujarnya, Selasa (6/1/2025).

‎Menindaklanjuti aduan tersebut, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Kertamulya, Farhan. Namun, terhitung dua kali awak media mendatangi kantor desa, yang bersangkutan tidak berhasil ditemui.

‎Padahal, Farhan juga diketahui menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Padalarang.
‎Awak media kemudian menghubungi Ketua BUMDes Kertamulya, Ibrahim, melalui sambungan telepon.

‎Dalam keterangannya, Ibrahim menyatakan bahwa hingga saat ini dana BUMDes belum diterimanya.

‎“Belum cair dananya. Sampai sekarang belum cair. Kalau sudah cair, pasti BUMDes bergerak. Dulu kami sempat merencanakan kolam apung di Saguling, tapi perizinannya ribet, jadi tidak jadi.
‎Lalu direncanakan bioflok, tapi lahannya tidak ada karena harus tanah carik. Kita tidak mau sembarangan karena takut gagal, jadi harus dipikirkan matang-matang. BUMDes sendiri baru disahkan Oktober 2025,” jelas Ibrahim.

‎Ia juga menambahkan bahwa dirinya sudah berulang kali menanyakan kepada kepala desa terkait pencairan dana BUMDes.

‎“Saya berkali-kali menanyakan ke Pak Kades kapan dana BUMDes ditransfer, tapi jawabannya selalu nanti-nanti saja,” tambahnya.

‎Sementara itu, saat awak media kembali mencoba mengonfirmasi pihak desa, Kepala Desa Farhan kembali tidak bersedia menemui wartawan.

‎Melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Kertamulya, Mila, disampaikan bahwa pihak desa mengklaim telah mengikuti seluruh regulasi yang berlaku.
‎“Kami sudah menyerahkan dana BUMDes sebesar Rp325 juta pada tanggal 9 Desember 2025,” ujar Mila.

‎Ketika ditanya terkait pernyataan Ketua BUMDes yang mengaku belum menerima dana dan masih menunggu pencairan, Mila menyebut hal tersebut terjadi akibat miskomunikasi antara pihak desa dan pengelola BUMDes.

‎Di waktu yang sama awak media sempat bertemu dengan sekertaris bumdes desa kertamulya dan membenarkan sampai saat ini dana BUMDES belum cair sedikit pun

‎”belum mengetahui cair dan blm cairmya anggaran tersebut,rek itu yang pegang ketua dan bendahara.bilamana dana cair  kita juga bisa rubah proposal nya ini aja mininarket bumdes masih kurang modal,kan uang segitu mungkin bisa kita pergunakan buat modal usaha gas dan lain lain di minimarket bumdes.pungkas nya

‎Sebagai informasi, alokasi minimal 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui BUMDes merupakan kewajiban nasional sejak tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Permendesa Nomor 2 Tahun 2024. Ketentuan ini bersifat wajib dan tidak dapat dikurangi, bahkan pemerintah mendorong desa untuk mengalokasikan lebih dari 20 persen apabila memungkinkan.

‎Pengurangan atau tidak optimalnya penggunaan anggaran tersebut berpotensi menjadi temuan audit dan berujung pada persoalan hukum.

‎Dana tersebut seharusnya dikelola BUMDes untuk kegiatan produktif seperti sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, termasuk mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi langsung dari Kepala Desa Kertamulya farhan terkait perbedaan keterangan antara pihak desa dan pengurus BUMDes.

‎Dengan bertambahnya kasus yg sama permaslaah bumdes yg tidak jalan di kecamatan padalarang warga memepertanyakan monitoring kecamatan seperti apa sampai terjadi beberapa desa di kecamatan padalarang bumdes nya tidak jalan.

Baca Juga :  Pabrik Bolu Coy Diduga Kebal Hukum, DLH Jabar Bungkam, GMOCT Desak Penutupan

‎Pewarta : Agus Nugroho

Banner Iklan Harianesia 300x600

‎levi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600