Cipeundeuy, KBB – Dugaan praktik pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya diterima utuh oleh siswa SMAN 1 Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, mencuat ke publik. Sorotan tertuju pada dugaan keterlibatan oknum guru berinisial J, yang juga menjabat sebagai bendahara sekolah, serta Ketua PAC PDIP Cipeundeuy berinisial W dalam proses penyaluran dana bantuan pendidikan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi secara terbuka dari kedua pihak terkait atas tudingan serius tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, tercatat sebanyak 160 siswa SMAN 1 Cipeundeuy menjadi penerima dana PIP. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp900.000 untuk 80 siswa, serta tahap kedua sebesar Rp1.800.000 bagi siswa penerima baru.
Dugaan pemotongan dana mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait penahanan kartu ATM dan buku tabungan siswa oleh pihak sekolah. Praktik tersebut memicu kecurigaan adanya penyimpangan dalam proses pencairan bantuan.
Pada 2 Desember 2025, awak media mendatangi SMAN 1 Cipeundeuy untuk meminta klarifikasi dan bertemu langsung dengan J. Dalam keterangannya, J membantah adanya penahanan kartu ATM dan buku tabungan siswa.
“Sekolah tidak menahan buku dan ATM siswa, itu hanya disimpan sementara karena dana belum cair. Banyak orang tua yang menanyakan hal tersebut. Setelah saya koordinasi dengan pihak bank, pencairan direncanakan hari Jumat, 5 Desember 2025,” ujar J.
Namun, dalam penjelasannya, J justru menyebut adanya pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan dana PIP, yakni Ketua PAC PDIP Cipeundeuy berinisial W. Menurut J, W disebut meminta bagian dana dengan alasan administrasi.
“Sekolah tidak mau ikut campur lagi. Nanti Pak W saja yang mengurus karena ketua PAC meminta jatah administrasi. Dalam PIP aspirasi tidak ada anggaran untuk pengurus. Sekolah tidak terlibat,” ungkap J.
J juga menambahkan bahwa pihak sekolah, termasuk kepala sekolah, enggan kembali mengurus PIP aspirasi apabila keluhan dari orang tua murid terus berlanjut. Saat ditanya apakah dirinya turut menerima bagian dari dugaan potongan dana tersebut, J mengakui hal tersebut. Ia bahkan menyebut bahwa W berencana membagikan sebagian dana potongan kepada pihak media.
Pada hari pencairan yang dijadwalkan, Jumat, 5 Desember 2025, wartawan kembali mendatangi sekolah untuk memverifikasi proses penyaluran dana. Namun, awak media dilarang masuk ke lingkungan sekolah dengan alasan sedang berlangsung rapat internal. Larangan tersebut diduga dilakukan oleh salah satu anggota PDIP yang berada di lokasi dan menuai kritik karena dianggap menghambat tugas jurnalistik dalam mengawal transparansi bantuan pemerintah.
Menanggapi tudingan tersebut, W, Ketua PAC PDIP Cipeundeuy, memberikan bantahan melalui pesan singkat WhatsApp pada 11 Desember 2025. Ia menegaskan tidak pernah menginstruksikan pemotongan dana PIP.
“Harus dibedakan antara tim yang mengurus PIP, tim PIP aspirasi Deni Cagur, pihak sekolah, dan penerima manfaat. Fungsi saya hanya mengawal program aspirasi dari PDI Perjuangan melalui Kang Deni Cagur. Saya tidak masuk ke teknis pencairan,” jelas W.
Ia juga menambahkan, “Silakan tanyakan ke Pak Jojo, kapan dan di mana saya pernah menginstruksikan pemotongan dana PIP. Teknis pencairan merupakan ranah operator sekolah dan tim tenaga ahli. Saya tidak tahu berapa dana yang cair dan kapan.”
Sebagai informasi, dana PIP—termasuk PIP aspirasi—tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun, baik untuk administrasi maupun kepentingan lain. Dana tersebut merupakan hak penuh siswa penerima manfaat. Pemotongan dana PIP dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan dapat diproses secara hukum.
Pihak berwenang mengimbau agar siswa dan orang tua melaporkan apabila menemukan indikasi pemotongan dana PIP kepada instansi terkait seperti Kemendikbudristek, Ombudsman RI, atau DPR RI. Selain itu, pihak sekolah juga dilarang menyimpan buku tabungan dan kartu ATM siswa tanpa persetujuan tertulis dan bukti penitipan yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan pemotongan dana PIP di SMAN 1 Cipeundeuy masih menjadi polemik dan menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Levi
Pawarta: Agus Nugroho



















