Jakarta,- Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aneka Usaha Kebumen Jaya memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian pendalaman, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen resmi meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kebumen, Sulistyohadi, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara dilakukan pada hari Selasa, 10 Maret 2026.
“Per tanggal 10 Maret hari Selasa, perkara ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Sulistyohadi saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).
Dengan naiknya status perkara tersebut, penyidik kejaksaan kini memiliki kewenangan untuk melakukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMD tersebut.
Menurut Sulistyohadi, pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab akan terlihat dalam proses penyidikan yang kini mulai dilakukan.
“Potensi siapa-siapa yang akan dituju nanti akan terlihat di tahap penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Kebumen telah menemukan indikasi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMD Aneka Usaha Kebumen Jaya. Salah satu temuannya adalah adanya skema peminjaman dana perusahaan yang dinilai tidak dibenarkan dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, peminjaman dana tersebut diduga terjadi dalam beberapa transaksi dengan nilai yang bervariasi. Bahkan, salah satu pinjaman disebutkan untuk digunakan untuk pembelian tanah secara pribadi.
Kasus ini sebelumnya juga menjadi perhatian publik setelah Direktur BUMD Aneka Usaha Kebumen Jaya melalui kuasa hukumnya mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Kejari Kebumen. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk kerja sama untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam penanganan kasus dugaan korupsi di BUMD Aneka Usaha Kebumen Jaya.
Ghofir Rurrohman , SH
Praktisi Hukum asal Kebumen menyoroti serta meminta kasus ini agar menjadi perhatian khusus terutama dari pihak Kejagung, mengingat dalam beberapa kasus daerah sering kali jalan ditempat, bahkan terkadang tidak sedikit yang terjadi malah mereka mereka yang seharusnya menangani dan mengadili pihak tersangka, malah ikut menjadi tersanhka, seperti contoh kasus di Pengadilan Negri Surabaya yang saat itu sedang menangani perkara Ronadl Tanur, namun berakhir dengan menyeret orang tuanya sebagai pemberi suap, serta para hakim yang menangani perkara tersebut.
Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara, karena Terbukti Suap Hakim PN Surabaya. Meirizka terbukti menyuap Majelis Hakim saat itu di Pengadilan Negeri Surabaya dengan tujuan agar anaknya divonis bebas.
Dwi




















