Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Dugaan Kongkalikong dalam Penerbitan Hak Pakai Baru, BPN Kabupaten Cirebon dan PT Indocement Disorot Publik

×

Dugaan Kongkalikong dalam Penerbitan Hak Pakai Baru, BPN Kabupaten Cirebon dan PT Indocement Disorot Publik

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

HARIANESIA.COM_ Maraknya dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat setelah Agung Sulisto, Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), yang juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) serta Ketua II DPP LPK-RI, menyoroti lemahnya sistem administrasi pertanahan nasional. Pernyataannya muncul menyusul kasus sengketa lahan yang menyeret nama mantan Wakil Presiden RI, meski objek sengketa tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bukti jual beli yang sah sejak lebih dari tiga dekade lalu.

Agung Sulisto menegaskan bahwa praktik mafia tanah bukan hanya merugikan pemilik hak, tetapi juga merusak kredibilitas lembaga pertanahan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia menyebut bahwa kasus yang viral itu menunjukkan adanya celah pengawasan serta potensi keterlibatan oknum petugas. “Negara tidak boleh kalah. Penegakan hukum harus tegak lurus,” tegas Agung, Sabtu (15/11/2025).

Banner Iklan Harianesia 300x600

Di Kabupaten Cirebon, persoalan serupa muncul di Kecamatan Gempol, di mana dua desa tengah menghadapi masalah serius terkait lahan milik pemerintah desa yang selama ini dikelola oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa. Masa berlaku Sertifikat Hak Pengelolaan (SHP) atas lahan tersebut dilaporkan telah berakhir, namun pihak perusahaan belum melakukan sosialisasi ataupun koordinasi kepada pemerintah desa terkait perpanjangan hak.

Baca Juga :  Keluarga Korban Tewas di Rutan Kelas I Depok Menunggu Proses Otopsi, Ini Hasilnya!?

Kecurigaan publik semakin menguat setelah adanya kabar pertemuan antara PT Indocement, sejumlah pejabat BPN Kabupaten Cirebon, dan dua pemerintah desa. Dalam pertemuan itu, seorang pegawai BPN Kabupaten Cirebon disebut menyampaikan bahwa perpanjangan SHP dapat dilakukan langsung di BPN tanpa melibatkan pemerintah desa. Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari pihak desa karena dinilai bertentangan dengan prosedur hukum.

Baca Juga :  LBH Tangerang Soroti Dugaan Penyimpangan Tunjangan DPRD di Banten, Desak BPK Lakukan Audit Investigatif

Kuwu Desa Cikeusal, salah satu pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengaku terkejut. Menurutnya, tanah berstatus aset desa tidak dapat diperpanjang haknya tanpa mekanisme resmi yang mewajibkan keterlibatan pemerintah desa. “Ini aset negara di tingkat desa. Tidak boleh diproses sepihak tanpa persetujuan kami,” ujarnya.

Secara hukum, ketentuan mengenai pengelolaan tanah desa telah diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai serta Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara. Agung Sulisto menilai bahwa tindakan oknum pegawai BPN Kabupaten Cirebon—jika benar terjadi—berpotensi kuat sebagai bentuk maladministrasi, mulai dari penyimpangan prosedur hingga penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga :  Diduga Ilegal dan Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Aktivitas PT Cinta di Karadenan Cibinong Tuai Kecaman

Karena itu, Ketum GMOCT Agung Sulisto secara tegas meminta Ombudsman Republik Indonesia turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam atas dugaan maladministrasi tersebut. Ia juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas indikasi pelanggaran Pasal 385 KUHP terkait penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen. “UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) sudah jelas: bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jika aset desa saja dapat diproses tanpa transparansi, maka kedaulatan agraria kita sedang dipertaruhkan,” pungkasnya.(LEVI)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600