Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

‎Dugaan Eksploitasi Anak di Cipatat Masuk Babak Baru, Warga Geram dan Lapor Polisi

×

‎Dugaan Eksploitasi Anak di Cipatat Masuk Babak Baru, Warga Geram dan Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Cipatat, Bandung Barat – Dugaan kasus eksploitasi anak kembali mencuat di wilayah Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Peristiwa tersebut memicu kemarahan warga hingga berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian.

‎Seorang anak perempuan berinisial S, yang diperkirakan berusia sekitar 7 tahun, diduga menjadi korban eksploitasi oleh ayah sambungnya berinisial AJ.

‎Peristiwa itu terjadi di sekitar seberang Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Kecamatan Cipatat.

‎Kecurigaan warga bermula saat melihat aktivitas anak S yang dinilai tidak wajar untuk anak seusianya.

‎ Anak tersebut tampak mengenakan helm karakter kartun Boboiboy dan membawa wadah yang diduga digunakan untuk meminta uang.

‎Kondisi tersebut mengundang perhatian warga yang kemudian menghentikan anak itu dan memanggil AJ untuk dimintai penjelasan.

‎Situasi di lokasi sempat memanas dan terjadi adu argumen antara AJ dan sejumlah warga.

‎Karena geram atas dugaan perlakuan tidak pantas terhadap anak tersebut, salah seorang warga bernama H. Jejen langsung menggiring AJ ke Polsek Cipatat untuk melaporkan dugaan eksploitasi anak.

‎Saat diwawancarai, H. Jejen mengungkapkan kekesalannya atas kejadian tersebut.

‎“Saya geram karena kejadian seperti ini masih saja terjadi. Anak masih kecil, seharusnya dilindungi dan disekolahkan, bukan malah dieksploitasi untuk kepentingan orang dewasa,” ujarnya.

‎Ia menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan AJ tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga mencederai hak-hak anak yang seharusnya dijaga dan dilindungi oleh orang tua maupun keluarga terdekat.

‎Sementara itu, pihak Polsek Cipatat bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga.

‎Kepolisian telah melakukan pendataan awal serta menerbitkan surat pernyataan kepada AJ agar tidak mengulangi perbuatannya terhadap anak S.

‎Sebagai informasi, eksploitasi anak merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76I jo Pasal 88, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

‎Warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan profesional agar kasus serupa tidak kembali terulang.

‎Selain itu, masyarakat mendesak Dinas Sosial serta UPTD terkait untuk memberikan perhatian serius dan pendampingan kepada korban guna menjamin perlindungan serta pemenuhan hak-hak anak sebagaimana mestinya.

‎Forum Wartawan Cipatat menyatakan akan terus mengawal serta melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan eksploitasi anak yang dilakukan AJ terhadap anak S.

Banner Iklan 1
Baca Juga :  Diduga Sarat Kecurangan, Proyek Rp.3,7 Miliar di Depok Di kerjakan CV Tak Terdaftar sebagai Pemenang Tender
Banner Iklan Harianesia 120x600