Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiHukum

Dualisme Keadilan di Kejaksaan: Gratifikasi Ratusan Juta Hanya Disiplin ASN di PDH Tanpa Alasan Jelas

×

Dualisme Keadilan di Kejaksaan: Gratifikasi Ratusan Juta Hanya Disiplin ASN di PDH Tanpa Alasan Jelas

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BANDUNG_HARIANESIA.COM_Wajah penegakan disiplin internal di tubuh Kejaksaan kembali menjadi sorotan tajam publik dan pengamat hukum. Adanya perbedaan perlakuan sanksi yang terlampau jauh dalam kasus-kasus yang melibatkan aparaturnya menimbulkan pertanyaan serius tentang standar keadilan dan akuntabilitas Kejaksaan Agung (Kejagung).

​Kasus dugaan penerimaan gratifikasi ratusan juta yang menimpa Iwan Ginting yang kabarnya hanya berujung pada sanksi administratif atau disiplin kini disandingkan dengan perlakuan yang dialami oleh Dodi K (DK), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Banner Iklan Harianesia 300x600

​Pemecatan Tanpa Proses Pembelaan
​Menurut sorotan seorang Pengamat Hukum, sdr. DK dikenakan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat (PDH).

Baca Juga :  Partai Perindo Kota Bekasi Siap Menangkan Pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe di Atas 60%

Hal yang paling mengejutkan adalah sanksi pemecatan ini diberikan tanpa alasan yang jelas dan tanpa proses pembelaan yang seharusnya menjadi hak setiap ASN.

​”Perlakuan ini sangat timpang. Di satu sisi, ada dugaan gratifikasi ratusan juta yang sanksinya ringan. Di sisi lain, seorang ASN di-PDH dengan kasus yang kurang jelas dasar kesalahannya,” ujar Pengamat Hukum tersebut.

​Informasi yang beredar menguatkan dugaan bahwa PDH terhadap DK terjadi hanya karena adanya dugaan tekanan dari Oknum Kejagung terhadap seorang ASN Pemkot Bandung (sdr. KK) agar membuat pengakuan telah diperas oleh sdr. DK. Sebuah proses yang dituding tidak transparan dan manipulatif.

Baca Juga :  Sarasehan Nasional: Yamuhisu Perkuat Komitmen Pendidikan Berkelanjutan dengan Penandatanganan MoU dan Pemberian Beasiswa

​Desakan untuk Audit Internal Menyeluruh
​Perbedaan mencolok antara sanksi dugaan gratifikasi ratusan juta (hanya sanksi administratif) dan sanksi PDH terhadap DK tanpa dasar yang jelas semakin menguatkan desakan publik agar Kejaksaan Agung segera melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh proses disiplin internalnya.

​Saat ini, sdr. DK dikabarkan telah mengonsultasikan permasalahannya kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) RI.

​Meski Komjak RI memberikan perhatian terhadap setiap laporan, mereka tetap berpegang pada ketentuan Pasal 13 Perpres Nomor 18 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang Komjak tidak boleh mengganggu kelancaran tugas kedinasan Jaksa atau mempengaruhi kemandirian Jaksa dalam penuntutan.

Baca Juga :  Kejari Jakpus Tangani Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Seret Petinggi Kominfo

​Publik kini menanti langkah tegas dan nyata dari Kejagung untuk:
​Menjamin akuntabilitas dan keadilan bagi seluruh aparaturnya.
​Mengusut tuntas dugaan penerimaan uang oleh pejabatnya, termasuk kemungkinan proses hukum pidana.

​Kasus ini menjadi ujian integritas bagi Kejaksaan Agung dalam membuktikan komitmennya menegakkan keadilan, baik ke luar maupun ke dalam institusi mereka sendiri.
​(Tim/Levi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600