Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Dr. Fahri Bachmid Kuasa Togar Situmorang : Kami Telah Mengkonsolidasikan Beberapa Upaya Hukum Sebagai Bagian Dari Hak Togar Situmorang

56
×

Dr. Fahri Bachmid Kuasa Togar Situmorang : Kami Telah Mengkonsolidasikan Beberapa Upaya Hukum Sebagai Bagian Dari Hak Togar Situmorang

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA_HARIANESIA.COM_Kasus hukum yang menjerat advokat kondang Togar Situmorang kini semakin menjadi sorotan publik.

Berkas perkara pengacara yang pernah membela sejumlah artis Tanah Air termasuk Nikita Mirzani ini sudah resmi diterima oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Proses hukum terus berjalan hingga tahap penetapan tersangka dan penahanan.

Advokat yang kerap disebut Panglima Hukum itu dikenal aktif di dunia hukum, kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Lalu, bagaimana perkembangan kasus ini dan berkas perkaranya?

Kejati Bali melalui Kasi Penkum, Putu Agus Eka Sabana menyatakan bahwa perkara Togar Situmorang telah memasuki tahap P-18.

Itu artinya, berkas tersebut sudah diterima dan perlunya ada tambahan atau kelengkapan dari penyidik Polda Bali.

“Berkas sudah P-18 dan perlu tambahan keterangan-keterangan dari peyidik yang perlu digali,” ujar Putu Agus Eka Sabana kepada awak media.

Baca Juga :  Kajari Depok Gunawan Sumarsono Tegaskan Komitmen Dukung Optimalisasi PAD dan Kawal Pembangunan Kota Depok

Kasus ini ditangani langsung oleh tim jaksa yang terdiri dari Iza Uli, Gus Kade, dan I Made Lovy Pusnawan.

Dengan masuknya berkas perkara ke kejaksaan, langkah hukum terhadap Togar semakin jelas arahnya menuju proses persidangan.

Untuk diketahui, Advokat Togar Situmorang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali.

Ia diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyebabkan kerugian hingga Rp 1,8 miliar.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, Togar ditangkap pada Selasa (2/9) sore. Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WITA, ia langsung ditahan di Mapolda Bali.

“Kasusnya terkait penggelapan dan penipuan. Kemarin sore ditangkap, malamnya langsung ditahan,” ujar Ariasandy kala itu kepada awak media.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Togar Situmorang sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca Juga :  Johnny Situwanda & Segenap Pengurus PSMTI Pusat, Ucapkan Selamat & Sukses Atas Terpilihnya Helga Abraham Sebagai ketua Perwanti!

Gugatan tersebut bertujuan untuk membatalkan status tersangka yang ditetapkan kepadanya.

Namun, majelis hakim menolak gugatan tersebut dan menyatakan bahwa aspek formil dalam prosedur penetapan tersangka yang dilakukan polisi sudah sesuai aturan hukum.

Dengan hasil ini, polisi pun melanjutkan proses penyidikan dan menetapkan Togar sebagai tersangka.

Sementara Kuasa Hukum Togar Situmorang, DR. FAHRI BACHMID, S.H., M.H. & ASSOCIATES yang telah ditunjuk oleh Dr. TOGAR SITUMORANG, S.H., M.H. dalam Tanggapanya menegaskan “berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah ditandatangani bertanggal 09 September 2025 di Bali, kami secara seksama telah mencermati perkara yang menjerat klien kami Togar Situmorang, serta secara profesional telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan pihak Polda Bali untuk memastikan seluruh hak konstitusional klien kami terpenuhi dan dipenuhi oleh Polda Bali” demikian ditegaskanya melalui Realis yang diterima Harianesia.com Selasa (23/9/2025).

Baca Juga :  Partai Perindo Kota Bekasi Siap Menangkan Pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe di Atas 60%

Lebih lanjut dirinya mengatakan selaku penyidik dalam perkara ini, kami telah melakukan telaah hukum atas duduk perkara ini, serta telah mencadangkan beberapa upaya hukum yang terukur sebagai bagian dari langkah pembelaan yang kami lakukan sesuai ketentuan hukum acara serta undang-undang Advokat u gkapnya.

Lebih jauh dikatakan secara prinsip kami menghormati setiap proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Bali, tetapi kami juga akan melakukan berbagai upaya hukum serta sarana konstitusional yang tersedia untuk memastikan bahwa Prosedur hukum acara yang yang menghormati prinsip-prinsip Miranda Rules juga ditegakan.

Dikatakanya “Kami telah mengkonsolidasikan beberapa upaya hukum lanjutan sebagai bagian dari hak tersangka Pak Togar, untuk memastikan keadilan dapat ditegakan pungkas Fahri Bachmid.

(D.Wahyudi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600