Banten – Harianesia.com – Senin, 28 Juli 2025, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas galian tanah ilegal di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Senin (28/7). Sidak ini dipimpin langsung oleh Kepala DLHK Banten, Wawan Gunawan, bersama Arif dari SDM Provinsi Banten, UPT 8, Satpol PP Kecamatan Sukadiri, dan Furqon selaku Kepala Dusun Desa Gintung.
Langkah ini disebut sebagai tindak lanjut dari instruksi Gubernur Banten, menyusul laporan masyarakat yang telah lama menyuarakan keresahan atas aktivitas galian ilegal yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan dan terganggunya lahan pertanian.
“Kami menjalankan perintah langsung dari Pak Gubernur. Semua temuan akan kami laporkan, dan akan ada pemanggilan terhadap pengusaha terkait. Kami pastikan penutupan total karena ini ilegal dan tak berizin,” ujar Wawan Gunawan.
Namun pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan lanjutan dari publik:
Jika aktivitas ini sudah jelas melanggar hukum dan berlangsung dalam waktu yang tidak singkat, mengapa baru sekarang ditindak?
Di mana fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan sejak awal oleh DLHK dan aparat wilayah setempat?
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kecamatan Sukadiri, Salwani, S.Pd.I, menyatakan bahwa pihaknya hanya mendampingi DLHK dan tidak memiliki kewenangan penindakan.
“Kami hanya mendampingi dan memberikan informasi yang diperlukan. Penindakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab provinsi,” ujarnya singkat.
Pernyataan ini menimbulkan kesan lemahnya koordinasi antarinstansi dan potensi pembiaran yang tidak bisa diabaikan. Apalagi aktivitas galian ini diduga sudah berjalan cukup lama, dengan mobilisasi alat berat yang mustahil tidak terpantau oleh aparat lokal.
Masyarakat kini menuntut agar sidak ini tidak berhenti sebagai formalitas atau pencitraan, melainkan benar-benar ditindaklanjuti secara hukum, termasuk penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan oknum yang membekingi kegiatan ilegal tersebut.
Sidak yang dilakukan DLHK Banten harus menjadi titik awal perbaikan sistem pengawasan dan penegakan hukum, bukan sekadar respons reaktif setelah kerusakan lingkungan terjadi. Tanpa ketegasan menyeluruh, aktivitas serupa akan terus berulang dan merugikan masyarakat kecil yang bergantung pada keberlangsungan lahan pertanian mereka.