Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasiPolitik

DLHK Banten Sidak Galian Tanah Ilegal di Sukadiri: Respons Terlambat di Tengah Kerusakan yang Sudah Meluas?

101
×

DLHK Banten Sidak Galian Tanah Ilegal di Sukadiri: Respons Terlambat di Tengah Kerusakan yang Sudah Meluas?

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Banten – Harianesia.com – Senin, 28 Juli 2025, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas galian tanah ilegal di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Senin (28/7). Sidak ini dipimpin langsung oleh Kepala DLHK Banten, Wawan Gunawan, bersama Arif dari SDM Provinsi Banten, UPT 8, Satpol PP Kecamatan Sukadiri, dan Furqon selaku Kepala Dusun Desa Gintung.

Langkah ini disebut sebagai tindak lanjut dari instruksi Gubernur Banten, menyusul laporan masyarakat yang telah lama menyuarakan keresahan atas aktivitas galian ilegal yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan dan terganggunya lahan pertanian.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Kami menjalankan perintah langsung dari Pak Gubernur. Semua temuan akan kami laporkan, dan akan ada pemanggilan terhadap pengusaha terkait. Kami pastikan penutupan total karena ini ilegal dan tak berizin,” ujar Wawan Gunawan.

Baca Juga :  IPW Tegaskan Apresiasi dan Dorong Tindakan Tegas Kapolda Metro Terkait Dugaan Pungli di Samsat Bekasi

Namun pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan lanjutan dari publik:
Jika aktivitas ini sudah jelas melanggar hukum dan berlangsung dalam waktu yang tidak singkat, mengapa baru sekarang ditindak?
Di mana fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan sejak awal oleh DLHK dan aparat wilayah setempat?

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kecamatan Sukadiri, Salwani, S.Pd.I, menyatakan bahwa pihaknya hanya mendampingi DLHK dan tidak memiliki kewenangan penindakan.

Baca Juga :  Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Berhasil Ungkap 29 Kasus Peredaran Gelap Narkoba

“Kami hanya mendampingi dan memberikan informasi yang diperlukan. Penindakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab provinsi,” ujarnya singkat.

Pernyataan ini menimbulkan kesan lemahnya koordinasi antarinstansi dan potensi pembiaran yang tidak bisa diabaikan. Apalagi aktivitas galian ini diduga sudah berjalan cukup lama, dengan mobilisasi alat berat yang mustahil tidak terpantau oleh aparat lokal.

Baca Juga :  Prof.Connie Rahakundini Bakrie : EEF 2024 Mempererat Kerja sama Antara Federasi Rusia Dan Negara - Negara ASEAN

Masyarakat kini menuntut agar sidak ini tidak berhenti sebagai formalitas atau pencitraan, melainkan benar-benar ditindaklanjuti secara hukum, termasuk penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan oknum yang membekingi kegiatan ilegal tersebut.

Sidak yang dilakukan DLHK Banten harus menjadi titik awal perbaikan sistem pengawasan dan penegakan hukum, bukan sekadar respons reaktif setelah kerusakan lingkungan terjadi. Tanpa ketegasan menyeluruh, aktivitas serupa akan terus berulang dan merugikan masyarakat kecil yang bergantung pada keberlangsungan lahan pertanian mereka.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *