Jepara – Upaya penyelesaian perkara anak melalui mekanisme diversi kembali dilaksanakan di Kepolisian Resor (Polres) Jepara pada hari ini, Rabu Tanggal 11 Februari 2026. Kegiatan tersebut diikuti oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati sebagai bagian dari pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Diversi dilaksanakan pada tahap penyidikan dengan mempertemukan anak yang berhadapan dengan hukum, orang tua masing-masing pihak, korban, penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, serta unsur terkait lainnya. Forum ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
Dalam kegiatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati menyampaikan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) yang memuat latar belakang anak, kondisi keluarga, lingkungan sosial, serta rekomendasi penanganan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Rekomendasi tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam proses musyawarah diversi.
PK Bapas Pati juga berperan aktif memfasilitasi dialog antara para pihak agar tercapai kesepakatan yang adil, proporsional, dan tidak merugikan masa depan anak. Pendekatan yang digunakan menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, tanggung jawab anak atas perbuatannya, serta jaminan pembinaan dan pengawasan ke depan.
Pelaksanaan diversi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mewajibkan setiap aparat penegak hukum untuk mengupayakan diversi pada perkara anak dengan ancaman pidana di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.
Melalui sinergi antara Polres Jepara dan Bapas Pati, penanganan perkara anak diharapkan dapat berjalan secara lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan, sehingga anak tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan melanjutkan masa depannya secara positif.




















