Karanganyar — Pagi itu, Senin (2/3/2026), Lapangan Wira Satya Polres Karanganyar dipenuhi suasana khidmat. Seluruh personel berdiri rapi mengikuti Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sebuah momen reflektif yang menjadi pengingat akan pentingnya disiplin dan tanggung jawab dalam pengabdian sebagai anggota Polri.
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti selaku Inspektur Upacara, serta dihadiri Wakapolres, para Pejabat Utama, Kapolsek jajaran, perwira, dan anggota Polres Karanganyar.
Dalam upacara tersebut, dilaksanakan PTDH terhadap Bripka Hajar Dwi Nugroho, NRP 86050404, dengan jabatan terakhir Bamin Polres Karanganyar. PTDH tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor Kep/299/II/2026 tanggal 18 Februari 2026. Yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, yakni meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
Prosesi PTDH ditandai dengan pembacaan keputusan Kapolda Jawa Tengah serta pemberian tanda silang pada foto personel yang diberhentikan, sebagai simbol berakhirnya status keanggotaan di institusi Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Karanganyar menyampaikan bahwa upacara PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan aturan, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas dan disiplin.
“Hari ini adalah upacara yang sejujurnya tidak ingin saya pimpin. Namun ini harus dilakukan sebagai bentuk konsistensi penegakan hukum di internal Polri. Keputusan PTDH tidak diambil secara singkat, tetapi melalui proses panjang sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Kapolres juga mengajak seluruh personel menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan introspeksi bersama, agar kepercayaan masyarakat yang telah dibangun dengan susah payah tetap terjaga.
Mariyo




















