Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiUncategorized

Dinilai Lalai dan Merugikan, Ponpes Nurul Furqon Digugat Rp5 Miliar ke PN Kelas I A Cibinong

×

Dinilai Lalai dan Merugikan, Ponpes Nurul Furqon Digugat Rp5 Miliar ke PN Kelas I A Cibinong

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BOGOR_harianesia.com_Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Furqon Cibinong yang memiliki cabang di Kecamatan Gunung Sindur atau yang lebih dikenal dengan Nurul Furqon II yang beberapa waktu lalu Viral di Media Massa, kini memasuki babak Baru. Pasalnya, sejumlah orang tua wali mantan santri melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Cibinong.

Gugatan dilayangkan oleh delapan orang tua wali mantan santri akibat merasa dirugikan atas kejadian yang menimpa delapan orang santri beberapa waktu lalu.

Dalam gugatan tersebut para penggugat, menggugat perdata terhadap Ponpes Nurul Furqon sebesar Rp5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah), dan gugatan delapan orang tua mantan Santri Ponpes Nurul Fuqon telah Teregister di Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor dalam Gugatan Perkara Nomor. 226/PDT.G./2025/PN.Cbi.

Pengacara Penggugat Muhammad Lutfi, S.H., yang didampingi rekannya, Mutiara, S.H., saat ditemui usai sidang di PN Kelas I A Cibinong menyatakan, iya hari ini kita sidang pertama di mana agendanya masih dalam pemeriksaan para pihak.

“Tadi pihak Ponpes selaku Tergugat I sudah hadir yang diwakili oleh Penasehat Hukumnya. Sementara Tergugat II orang tua santri belum hadir meski panggilannya menurut yang mulia Majelis Hakim sudah Patut,” ungkap Muhammad Lutfi, Selasa, 8 Juli 2025.

“Sidang selanjutnya ditunda sampai tanggal 22 Juli 2025 dengan agenda masih memanggil pihak tergugat II,” kata Mutiara, menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah orang tua atau wali santri Madrasah Aliyah (MA) Nurul Furqon yang berada di bawah naungan Yayasan Nurul Furqon sepakat mengambil langkah hukum terkait aksi pemukulan kepada salah seorang santri yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi di madrasah tersebut beberapa waktu lalu.

Pasalnya, pihak Yayasan Nurul Furqon dianggap melakukan diskiminasi terhadap sepuluh orang santri dengan tidak mengikutsertakan ujian Syahadah Al Quran.

Sekitar 10 orang tua atau wali santri tersebut, pada Sabtu, 10 Mei 2025 mendatangi kantor lembaga bantuan hukum (LBH) Bogor, dan memberikan kuasa hukum kepada Irawansyah, S.H., M.H., & Partner selaku pimpinan untuk mengawal proses hukum.

Kuasa hukum dari LBH Bogor Irawansyah menyatakan bahwa para santri yang menjadi kliennya dikenai sanksi sepihak oleh pihak Yayasan Nurul Furqon, berupa pencabutan hak mengikuti Syahadah Al Quran, hanya karena terlibat dalam insiden pemukulan terhadap seorang santri lain yang melakukan pencurian.

“Seharusnya pihak pesantren melakukan pembinaan kepada semua pihak yang terlibat. Namun ironisnya, anak-anak ini justru mendapatkan perlakuan tidak adil setelah orang tua pelaku pencurian melaporkan mereka ke pihak Polres Bogor,” ujar Irawansyah kepada wartawan.

Menurut Irawansyah, sikap pondok pesantren tidak hanya diskriminatif, tetapi juga tidak adil karena tidak menindak pelaku pencurian, padahal bukti-bukti kehilangan barang telah dikumpulkan.

“Kami juga akan melaporkan pelaku pencurian dan pihak yayasan ke Polres Bogor. Kami memiliki bukti atas hilangnya barang milik santri,” tegasnya.

Salah satu wali santri yang berinisial F mengungkapkan bahwa insiden pemukulan terjadi pada November 2024 sebagai reaksi atas pencurian yang berulang di lingkungan pondok.

“Sudah banyak barang santri yang hilang sebelumnya, dari baju, celana, sarung, hingga sepatu dan jaket. Anehnya, pihak pesantren tidak mengambil tindakan serius terhadap pencurian itu,” ucapnya.

Namun pada 9 Mei 2025, wali santri menerima surat dari Yayasan Nurul Furqon Al Husni yang menyatakan bahwa anak-anak mereka tidak diizinkan mengikuti Syahadah Al Quran.

Terkait hal tersebut, F menilai keputusan ini sangat merugikan, mengingat perjuangan para santri selama bertahun-tahun untuk menyelesaikan hafalan Al Quran.

“Kami kecewa dan merasa anak-anak kami telah diperlakukan tidak adil. Kami berharap laporan ini menjadi pelajaran dan mendorong adanya keadilan di lingkungan pendidikan pesantren,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Yayasan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.

Banner Iklan 1
Baca Juga :  Aksi Damai Nasional 21 Juli: 20.000 Honorer Non-Database Siap Turun ke Jalan, Sekjen R4 Tegaskan Tak Ditunggangi Kepentingan Politik
Banner Iklan Harianesia 120x600
Menhan Sjafrie Tinjau Penertiban Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Bangka Tengah Bangka Tengah – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau langsung operasi penertiban tambang timah ilegal yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Dusun Nadi, Bangka Tengah, Rabu (19/11/2025). Kunjungan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan hutan produksi—wilayah yang seharusnya dilindungi dari eksploitasi tanpa izin. Dalam peninjauan tersebut, Sjafrie menerima laporan bahwa aktivitas penambangan berlangsung di area seluas 262,85 hektare, seluruhnya beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH). Ketiadaan izin tersebut menguatkan dugaan bahwa praktik tambang ilegal ini telah berlangsung lama dan dilakukan secara terorganisir dengan dukungan peralatan berat. “Penertiban ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut keamanan, kerusakan lingkungan, dan tata kelola sumber daya alam yang wajib dipatuhi,” tegas Sjafrie saat meninjau lokasi. Satgas PKH melaporkan sejumlah titik tambang sudah ditutup, sementara alat berat diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Pemerintah pusat juga menegaskan akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan aparat penegak hukum guna memastikan aktivitas ilegal tidak kembali muncul. Di Kepulauan Bangka Belitung—wilayah yang sejak lama berada dalam tekanan eksploitasi pertambangan—langkah penertiban ini menjadi ujian konsistensi negara dalam menjaga kawasan hutan produksi dari alih fungsi ilegal. Sejumlah penelitian lembaga independen juga mencatat bahwa aktivitas tambang ilegal berkontribusi signifikan terhadap sedimentasi sungai, penurunan kualitas tanah, hingga memicu konflik lahan dengan masyarakat sekitar. Kementerian Pertahanan memastikan operasi penertiban akan dilanjutkan hingga seluruh wilayah bermasalah benar-benar bersih dari aktivitas ilegal. “Kita ingin memastikan kawasan ini kembali pada fungsi ekologisnya dan aturan negara ditegakkan tanpa kompromi,” ujar Sjafrie. (HR)
Edukasi

Bangka Tengah_HARIANESIA.COM_Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau langsung operasi…