Jakarta_HARIANESIA.COM_ Sabtu 4 April 2026 — Ketua DPP GMNI Bidang Kesarinahan, Sarinah Mahardika, menyoroti dinamika yang berkembang di lingkungan Badan Kehormatan DPD RI terkait rencana penjatuhan sanksi terhadap Paul Finsen Mayor. Ia menilai proses tersebut perlu dikaji secara komprehensif dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas kelembagaan.
“Hal ini berkaitan dengan proses etik di DPD RI terhadap Paul Finsen Mayor, yang diduga bermula dari pernyataan di media sosial yang kemudian berkembang menjadi pembahasan formal di Badan Kehormatan,” pungkasnya
Penyampaian Sarinah Mahardika, Bahwa dengan pihak yang menjadi perhatian utama adalah Paul Finsen Mayor dan Filep Wamafma yang disebut dalam dinamika tersebut.
Pernyataan ini disampaikan pada Sabtu, 4 April 2026, menyusul rapat Badan Kehormatan DPD RI yang berlangsung pada 2 April 2026.
“Peristiwa ini berpusat di Jakarta, khususnya dalam lingkup kelembagaan DPD RI di tingkat nasional,” Tandanya
Lanjut Sarinah Mahardika menjelaskan Polemik tersebut dapat menjadi pemicu.
“polemik ini bermula dari respons personal Paul Finsen Mayor terhadap pertanyaan warganet di platform TikTok, Respons tersebut kemudian berkembang menjadi isu etik yang melibatkan dokumen yang dikaitkan dengan Majelis Rakyat Papua,” Jelasnya
Ia menilai, eskalasi dari ruang digital ke ranah etik formal harus dianalisis secara hati-hati agar tidak menimbulkan distorsi terhadap substansi aspirasi publik.
Dalam perspektif akademik dan etik kelembagaan, Sarinah Mahardika menegaskan bahwa mekanisme penegakan etik harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan disiplin institusional dan perlindungan terhadap fungsi representasi politik anggota DPD RI sebagai penyambung aspirasi daerah, khususnya Papua.
Secara filosofis, ia memandang bahwa demokrasi substantif tidak hanya diukur dari kepatuhan prosedural, tetapi juga dari kemampuan negara menjamin ruang ekspresi publik yang bebas dan bertanggung jawab.
“Oleh karena itu, setiap proses etik di lembaga negara perlu ditempatkan dalam kerangka menjaga kepercayaan publik serta menghormati prinsip deliberasi yang inklusif,” Ungkapnya
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya di Papua, untuk mencermati perkembangan ini secara proporsional dan berbasis fakta, sembari tetap menjaga persatuan serta komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan keadilan sosial.(DW)




















