Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumTNI-POLRI

Diduga Pungli SIM C Tembus Rp800 Ribu, Satpas Polres Kuningan Akui Tak Sesuai Aturan

×

Diduga Pungli SIM C Tembus Rp800 Ribu, Satpas Polres Kuningan Akui Tak Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Kuningan_HARIANESIA.COM_ 9 Januari 2026 — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C kembali membongkar borok pelayanan publik di tubuh kepolisian. Kali ini, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Kuningan menjadi sorotan tajam setelah terungkap pemohon SIM C diduga dipungut biaya lebih dari Rp800.000 tanpa melalui prosedur resmi, bahkan SIM disebut bisa “langsung jadi”.

Angka tersebut jelas melampaui tarif resmi yang ditetapkan negara dan menampar keras klaim transparansi pelayanan Polri. Fakta ini bukan sekadar isu liar, melainkan diperkuat oleh pengakuan langsung dari internal Satpas itu sendiri.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Baur SIM Polres Kuningan, Yayat, secara terbuka mengakui bahwa nominal biaya yang beredar di masyarakat tidak sesuai dan bertentangan dengan aturan hukum.

“Biaya resmi pembuatan SIM C baru hanya PNBP Rp100.000 ditambah tes psikologi sekitar Rp190.000,” ujar Yayat, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga :  Pejabat Pemkot Depok Diduga Hambat Akses Informasi, Transparansi Anggaran Jadi Sorotan

Dengan demikian, total biaya sah hanya sekitar Rp290.000. Selisih lebih dari Rp500.000 yang dibebankan kepada pemohon bukan hanya tidak berdasar, tetapi mengarah kuat pada praktik pungutan ilegal yang merugikan masyarakat.

Lebih jauh, saat dikonfrontasikan mengenai temuan tersebut, Yayat tidak memberikan pembelaan apa pun.

“Betul Pak, itu jelas tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Pernyataan ini secara implisit merupakan pengakuan adanya penyimpangan serius dalam pelayanan publik, sekaligus memperlihatkan lemahnya integritas dan kontrol internal di Satpas Polres Kuningan.

Praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 54 ayat (1), yang secara tegas melarang pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Tak hanya itu, dugaan pungli tersebut juga dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana berat bagi penyelenggara negara yang memaksa atau menerima pemberian secara melawan hukum.

Baca Juga :  Polres Wonogiri amankan giat undian Tabungan Spektamades 2025, Kapolres : Waspadai Pinjol dan Judi Online

Ironisnya, meski mengakui adanya pelanggaran, Yayat justru terkesan cuci tangan dan melempar tanggung jawab penindakan ke pimpinan.
“Kewenangan sanksi ada di Kasat Lantas dan Kapolres. Saya hanya yang dituakan di unit SIM,” ujarnya.

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar: jika pelanggaran diakui secara terbuka, mengapa tidak ada tindakan tegas di tingkat unit? Sikap pasif ini memperkuat dugaan bahwa pengawasan internal di Satpas Polres Kuningan mandul atau sengaja dibiarkan.

Klaim pengawasan ketat yang selama ini digaungkan Polri pun patut dipertanyakan. Jika sistem pengawasan benar-benar berjalan, mustahil praktik pungli bernilai ratusan ribu rupiah dapat terjadi secara terbuka dan berulang tanpa terdeteksi.

Baca Juga :  Dandim Grobogan Pimpin Upacara Serah Terima Peleton Beranting Yudha Wastu Pramuka Jaya di Kecamatan Kradenan

Kasus ini kembali memperlihatkan jurang lebar antara jargon “Polri Presisi” dan realitas pelayanan di lapangan. Di saat institusi kepolisian gencar mengkampanyekan reformasi birokrasi dan pelayanan berbasis transparansi, masyarakat justru kembali dihadapkan pada praktik lama yang mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik.

Awak media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kasat Lantas Polres Kuningan dan Kapolres Kuningan. Konfirmasi lanjutan dinilai mendesak untuk menjawab pertanyaan publik: siapa yang bertanggung jawab, siapa yang diuntungkan, dan apakah ada sanksi nyata bagi oknum yang diduga terlibat.

Publik berhak mengetahui apakah kasus ini akan ditindak serius, atau kembali berakhir sebagai formalitas tanpa keadilan. (Tim)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600