Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Diduga Pelaku Kekerasan Seksual Menjabat Ketua Rukun Tetangga 001

×

Diduga Pelaku Kekerasan Seksual Menjabat Ketua Rukun Tetangga 001

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Lampung Timur, Awal ceritanya, AMK alias Khr (27) warga Kecamatan Sukadana menelpon tetangganya AO (28) pada Senin, 13 Oktober 2025 sekira pukul 23.36 WIB.

Alasan Khr melihat pintu dapur rumah terbuka menganga dan melihat serta sekaligus mengejar bayangan hitam sampai ke belakang rumahnya.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dilingkungannya, Khr menjabat Ketua RT. 001 seharusnya bertugas membantu mewujudkan keamanan dan ketertiban (Kamtib) sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat selaku mitra Pemerintah/ Daerah/ Desa.

Khr pengganti MJ yang mundur dari jabatannya sebagai Ketua RT.001 sejak Mei 2023 lalu.Khr menjabat Ketua RT.001 atas usulan IJ Kepala Dusun 001 sebagai pengganti MJ.

“Dulu saya yang jadi Ketua RT, berhubung saya mundur maka dia (AMK alias Khr) yang diajukan oleh IJ Kepala Dusun pengganti saya,” kata MJ mantan Ketua RT.001 saat bersama istrinya menjenguk AO istri IJ dirumah RK orangtuanya pasca kejadian dugaan kekerasan seksual.

Pasca MJ mengundurkan diri, jabatan Ketua RT.001 sempat mengalami kekosongan selama 2 tahun berturut-turut terhitung sejak Mei 2021.

“MJ berhenti dulu. Sempet ada kekosongan Ketua RT. Setelah kosong baru saya usulin Khr,” kata IJ Kepala Dusun 001 pada Jum’at, 19 Desember 2025 pukul 13.47 WIB.

Janggalnya, Khr tidak memberitahu apalagi mengajak Masyarakat untuk memeriksa pintu dapur yang terbuka tersebut dan mengejar bayangan hitam melainkan hanya dilakukannya sendiri.

Padahal didepan tetangga IJ suami AO, diseberang jalan raya yang hanya berjarak sekitar 25 meter, dirumah MJ sedang ramai menerima kehadiran tamunya.

Sewaktu melihat pintu, Khr dari luar menawarkan diri kepada AO yang berada didalam agar diizinkan masuk dengan alasan ingin membantu memeriksa barang-barang perabotan yang hilang.

Keinginan Khr tersebut secara tegas ditolak, AO tidak memperbolehkannya masuk karena IJ suaminya saat itu tak dirumah sedang kerja piket malam.

Anehnya, setelah pintu dapur ditutup dan dikunci, Khr tetap tidak mau pergi masih berada diluar meskipun duduk diteras belakang rumah membuat AO ketakutan.

Akhirnya AO menelpon IJ suaminya tapi tak diangkat, Eko anak pamanya sedang berada di Labuhan dan menelpon AAN adik kandungnya untuk minta ditemani.

Baca Juga :  Viral Program Rulitahu Dugaan Korupsi Oleh Oknum Oknum yang Tidak Bertanggung jawab

Setibanya AAN dirumah AO, Khr tetap tak bergeming masih duduk di teras belakang justru menanyakan pada AO siapa lelaki yang baru saja datang itu, lalu ditimpali oleh AO bahwa yang datang itu AAN adik kandungnya.

AO menyuruh AAN adiknya agar supaya menemani Khr dan dibuatkannya kopi, Khr seperti terburu-buru meminum kopi sampai habis baru kemudian pergi.

Sebenarnya, Khr mengetahui apabila IJ saat itu tak dirumah sebab Khr satu profesi dengan IJ sebagai Satpam di perusahaan namun disinyalir Khr hanya berpura-pura tidak tahu.

Selanjutnya, AMK alias Khr diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap AO yang sedang tidur dikamarnya pada Senin, 27 Oktober 2025 sekira jam 00.40 WIB dinihari.

Ketika AO sedang tidur dikamar sendiri karena suami tak dirumah, tiba-tiba ada tangan orang menggerayangi, meraba-raba kaki, meraba-raba wilayah sensitif dan meremas-remas bagian dada.

Merasa bukan muhrimnya tangan orang itu ditepis, lalu AO berupaya bangun dari tempat tidur ingin menyalakan lampu listrik dikamar yang biasanya menyala namun dimatikan oleh orang tersebut.

Tiba-tiba, baju daster yang dikenakan oleh AO ditarik sekuat tenaga dengan cara kasar oleh orang itu hingga ke leher membuat tubuh AO terhempas ditempat tidur dan lehernya terasa sakit seperti tercekik karena terlilit baju.

Betapa terkejutnya setelah lampu yang berhasil di nyalakan oleh AO dan melihat wajah orang yang menggerayangi tubuhnya ternyata dikenalnya yang tak lain dialah AMK alias Khr masih kerabat keluarga dari IJ suaminya.

Dengan perasaan tergoncang, AO marah kepada Khr, “mau apa kamu!” dan berteriak-teriak minta “tolong” serta mengusir Khr, “pergi kamu keluar!’.

Khr sempat membekap mulut AO dengan tangan kanannya hingga kepala AO membentur dinding. Sedangkan telunjuk tangan kiri Khr ditempelkan dimulutnya memberi isyarat agar AO tak berteriak-teriak.

Perlawanan dan teriakan AO membuat Khr semakin bertambah panik, akhirnya berpamitan, “Ya Tu, K…h…r Pergi” sembari berlalu pergi dari kamar tempat kejadian berlangsung.

Dalam suasana kepanikan, AO segera menghubungi IJ suaminya, MK kerabat keluarga suaminya dan menghubungi RK orangtuanya.

Baca Juga :  Sampah Jadi Lahan Basah: DLH Kabupaten dan Kota Bogor Saling Cuci Tangan!

Mendapat telpon dari AO istrinya, IJ suaminya segera pulang, akan tetapi apes motor yang dikendarainya mengalami kerusakan dalam perjalanan.

Terpaksa IJ berjalan kaki menuju kerumah AMK alias Khr untuk minta bantu diantarkan pulang sebab IJ belum mengetahui siapa orang yang melakukan kekerasan seksual terhadap AO istrinya.

Berhubung Khr maupun Rbh ibunya dan HN istrinya tidak keluar menemuinya, maka IJ kerumah AA alias Aly anggota Linmas untuk minta bantu diantarkan pulang kerumahnya.

Setibanya dirumah, IJ ditemani oleh Aly anggota Linmas langsung menemui dan bertanya kepada AO istrinya, “apa yang terjadi”, sembari menangis AO mengatakan “ada yang masuk”, siapa pelakunya, “K…h…r”.

Mendengar keterangan dari AO istrinya seperti itu, lalu IJ langsung minta agar supaya AA alias Aly anggota Linmas mengkroscek dimana keberadaan AMK alias Khr.

Di dalam hati dan benaknya IJ berpikir, pantas saja Khr pada saat didatangi kerumahnya tidak mau keluar dari menemuinya berikut Rbh ibunya dan HN istrinya.

Untuk yang kedua kalinya, Khr dipanggil-panggil oleh Aly anggota Linmas sampai 4-5 kali tapi tetap saja Khr dan Rbh ibunya serta HN istrinya tidak keluar menemuinya.

Berhubung tidak ada yang menemuinya, anggota Linmas pulang dan singgah sebentar diwarung makan miliknya dan sempat bercerita dengan pelanggannya berinisial, Hrm.

Karena Aly anggota Linmas belum menyampaikan laporan hasil kroscek keberadaan Khr, iapun segera bergegas kembali untuk menemui IJ dirumah.

Entah darimana datangnya Khr tiba-tiba telah berada didepan rumah IJ yang sedang dimarahi oleh IJ lalu kemudian mereka dilerai oleh anggota Linmas.

Khr datang kerumah IJ menggunakan motor disinyalir melakukan pembenaran seolah-olah tidak mengetahui apa yang telah terjadi sembari bertanya kepada IJ, “ada apa bang”.

Seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap warga dapat dikenakan sanksi hukum pidana yang berat, dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), melansir artikel sumber google.

Baca Juga :  Enggan Ditemui Wartawan, Kepala BPN Depok Dituding Halangi Hak Publik atas Informasi

Statusnya sebagai Ketua RT (pejabat publik di lingkup terkecil) bisa menjadi faktor yang memberatkan hukuman.

Dasar Hukum dan Sanksi

Hukum di Indonesia memandang kekerasan seksual sebagai tindak kejahatan serius yang mengganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): UU ini merupakan lex specialis (hukum khusus) yang mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual secara komprehensif. Ancaman pidana dan denda sangat bervariasi tergantung jenis tindak pidana yang dilakukan.

Misalnya, untuk pelecehan seksual nonfisik, ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

UU TPKS juga menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Ketentuan dalam KUHP juga berlaku, terutama pasal-pasal mengenai kejahatan terhadap kesusilaan, perkosaan dan perbuatan cabul.

Pasal 285 KUHP (Pemerkosaan): Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pasal 289 KUHP (Perbuatan Cabul dengan Kekerasan): Ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 281 KUHP (Merusak Kesusilaan di depan umum): Diatur dalam KUHP lama dan baru.

Faktor Pemberat Hukuman.

Jabatan Ketua RT adalah posisi kepercayaan publik yang seharusnya mengayomi dan melindungi warga. Penyalahgunaan wewenang ini dapat menjadi faktor yang memberatkan hukuman dalam proses peradilan.

Proses Hukum yang Harus Dilakukan Korban.

Korban kekerasan seksual memiliki hak penuh untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan. Langkah-langkah yang dapat diambil meliputi:

Melapor ke Pihak Berwajib: Korban atau keluarga korban dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat untuk memulai proses hukum.

Mencari Bantuan dan Pendampingan: Korban disarankan untuk mendapatkan pendampingan dari lembaga bantuan hukum atau pusat krisis terpadu, seperti P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) atau Komnas Perempuan, untuk memastikan hak-haknya terpenuhi.

Memastikan Bukti: Mengumpulkan bukti-bukti yang relevan sangat penting untuk proses penyidikan.

Ketua RT tersebut tidak memiliki kekebalan hukum dalam tindak pidana dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku sama seperti warga negara lainnya.
(RK/TIM)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600