BANDUNG BARAT_HARIANESIA.COM_Disiplin kerja aparatur desa kembali menjadi sorotan. Kantor Desa Cijambu, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, tampak sepi saat awak media mendatangi lokasi pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Hanya dua petugas pelayanan yang terlihat berada di tempat.
Awak media sejatinya datang untuk mengonfirmasi terkait anggaran pembangunan kantor desa tahun 2024 senilai Rp200 juta. Namun hingga pukul 08.53 WIB, sebagian besar perangkat desa belum hadir, termasuk Sekretaris Desa dan Kepala Desa Cijambu, H. Ayi Muhidin.
Seorang staf pelayanan membenarkan kondisi tersebut.
“Iya pak, belum pada datang. Yang sudah hadir baru empat orang staf, sementara Sekdes dan Pak Kades juga belum hadir. Total staf desa ada 17 orang, tapi yang datang baru 4,” ujarnya.
Ketika ditanya soal jam kerja, staf tersebut menyebutkan bahwa jam kerja di Desa Cijambu dimulai pukul 08.00 WIB. Padahal, sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2024, jam kerja perangkat desa seharusnya dimulai pukul 07.30 WIB.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian kedisiplinan aparat desa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya melayani masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Desa maupun Sekretaris Desa Cijambu.