Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Investigasi

‎Diduga Kepala Desa Nyenang Kelola Sendiri Anggaran Dana Desa Bidang Ketahanan Pangan Tahun 2023–2024 ‎

×

‎Diduga Kepala Desa Nyenang Kelola Sendiri Anggaran Dana Desa Bidang Ketahanan Pangan Tahun 2023–2024 ‎

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Pawarta: Agus Nugroho

‎Cipeundeuy_HARIANESIA.COM_ Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Desa Nyenang, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat. Kepala Desa Nyenang, Wawan, diduga mengelola secara pribadi program ketahanan pangan yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024.

‎Berdasarkan data yang diperoleh, pada tahun 2023, Desa Nyenang mengalokasikan anggaran sebesar Rp190.057.500,- untuk program Bantuan Perikanan (bibit, pakan, dan lainnya). Sementara pada tahun 2024, terdapat anggaran sebesar Rp198.000.000,- untuk kegiatan Peningkatan Produksi Peternakan berupa alat produksi, pengolahan hasil ternak, serta pembangunan kandang.

‎Isu ini mencuat setelah adanya aduan masyarakat yang merasa janggal lantaran setiap program ketahanan pangan desa tersebut selalu dikelola dan disimpan di tanah milik pribadi Kepala Desa Wawan maupun keluarganya di wilayah RW 04, tempat tinggal sang kepala desa.
‎(9/11/2025)

‎Program Bioflok Dikelola Pribadi

‎Tim media yang melakukan investigasi lapangan berhasil mewawancarai beberapa warga Desa Nyenang.
‎Seorang warga bernama Asep (nama samaran) membenarkan bahwa program ketahanan pangan tahun 2023 berupa budidaya ikan nila sistem bioflok memang dikelola langsung oleh Kepala Desa Wawan.

‎ “Betul pak, waktu tahun 2023 ada program bioflok ikan nila. Itu dikelola langsung oleh pak kades sendiri, warga cuma bantu ngurus, paling satu atau dua orang saja yang dipekerjakan. Sekarang sudah tidak jalan, ikan-ikannya habis, katanya bangkrut,” ungkap Asep (10/11/2025).



‎Program Sapi Juga Dikelola di Tanah Pribadi

‎Sementara warga lain, Ujang (nama samaran), menuturkan bahwa pada tahun 2024 juga terdapat program ketahanan pangan peternakan berupa pembelian 10 ekor sapi pedaging.

‎ “Benar pak, tahun 2024 ada pembelian sapi 10 ekor. Katanya buat masyarakat, tapi tetap yang kelola pak kades sendiri dan sapinya disimpan di tanah milik beliau. Sekarang tinggal empat ekor. Kabar yang beredar, tiga ekor sapi dijual sama warga yang ngurus karena katanya gak dibayar upahnya,” tutur Ujang.

‎Warga juga menambahkan bahwa setiap musyawarah desa (musdes) hanya dihadiri sebagian warga yang pro terhadap kepala desa. Warga yang dianggap kritis atau berbeda pendapat disebut tidak lagi diikutsertakan dalam kegiatan desa.

‎Kepala Desa Wawan Akui Program Dikelola di Lahan Pribadinya

‎Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Nyenang Wawan membenarkan bahwa program ketahanan pangan memang ditempatkan di lahannya. Ia juga mengakui bahwa proyek bioflok ikan nila sudah tidak berjalan dan beberapa sapi dari program tahun 2024 telah dijual oleh pengurusnya.

‎ “Iya, tahun 2023 itu program bioflok. Awalnya berjalan, tapi gagal karena listrik NCB sempat mati 20 menit, jadi ikan pada mati. Sekarang gak jalan lagi karena gak ada modal,” jelas Wawan.


‎ “Untuk tahun 2024, anggarannya Rp198 juta, dipakai beli sapi 10 ekor, bangun kandang, dan sumur bor. Sekarang tersisa lima ekor sapi. Tiga memang dijual oleh pengurusnya, dua saya pindahkan karena sakit. Saya sempat mau laporkan ke polisi karena sapi dijual tanpa izin,” tambahnya.


‎Wawan juga menyebut bahwa dirinya hanya menyediakan tempat untuk program tersebut dan tidak ikut langsung mengelola.

‎“Saya hanya menyediakan tempat saja, niatnya ingin mengayomi pemuda agar ada kegiatan yang bermanfaat,” pungkasnya.

‎Catatan Hukum: Kepala Desa Dilarang Menjadi Pelaksana Langsung Program Desa

‎Perlu diketahui, Kepala Desa tidak diperbolehkan menjadi pelaksana proyek atau pengelola langsung program ketahanan pangan desa.
‎Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf (e) yang menegaskan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pelaksana proyek desa.

‎Program desa, termasuk ketahanan pangan, wajib dirancang dan dilaksanakan melalui musyawarah desa (Musdes) dengan melibatkan masyarakat dan lembaga desa.
‎Pengelolaan teknis seharusnya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau kelompok masyarakat penerima manfaat, bukan oleh kepala desa secara pribadi.

‎Praktik seperti yang diduga terjadi di Desa Nyenang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan pelanggaran hukum, karena penggunaan dana publik harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak boleh menguntungkan individu tertentu. ( LEVI)

Banner Iklan 1
Baca Juga :  Romo Kefas : Ketika Pihak lain Baru Janji, tetapi Tri Adhianto sudah lakukan terkait Toleransi di Bekasi dengan "Keren"
Banner Iklan Harianesia 120x600