Canjur_HARIANESIA.COM_ Aktivitas galian C yang diduga memanfaatkan aset Desa Nanggalamekar, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, menjadi sorotan publik.
Lokasi galian yang berada di Kampung Pasir Gagak RT 01/RW 04 itu menuai keluhan warga karena dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.
Sorotan ini bermula dari aduan warga Desa Nanggalamekar yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mempertanyakan kejelasan pengelolaan hasil dari aktivitas galian tersebut.
“Itu galian masuk uangnya ke mana? Itu kan aset desa, seharusnya untuk kesejahteraan warga. Tapi kenyataannya tidak pernah ada program yang dirasakan masyarakat. Saya juga menduga galian itu tidak memiliki izin lengkap,” ungkapnya, Minggu (12/4/2026).
Warga tersebut juga meminta aparat penegak hukum, khususnya unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Cianjur, untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan aset desa tersebut.
Menindaklanjuti aduan itu, awak media mendatangi langsung lokasi yang dimaksud. Di lapangan, terlihat aktivitas galian C masih berlangsung dengan sejumlah kendaraan pengangkut material yang keluar masuk area.
Saat dikonfirmasi di lokasi, pihak kasir menyarankan agar awak media langsung menemui Kepala Desa Nanggalamekar, karena menurutnya pengelolaan galian tersebut berada di bawah kewenangan kepala desa.
Ketika ditelp, Kepala Desa Nanggalamekar berinisial H, menyatakan bahwa aktivitas galian tersebut telah memiliki izin lengkap. Namun saat diminta menunjukkan dokumen perizinan, ia mengaku belum dapat memperlihatkannya.12/4/2026
“Izin lengkap ada, tapi berkasnya di laptop. Sekarang laptopnya sedang diperbaiki (reset), jadi datanya terhapus. Saya harus minta lagi,” jelasnya.
Kades pun menambahkan PAD masuk kedesa dari galian sebesar 30jt perbulan dan di gunakan pada masyarakat seperti rutilahu dan lain lain dan itu di kelola nya oleh pihak ke 3 kita kerjasama pengusaha dan desa.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru di tengah masyarakat, mengingat pentingnya dokumen perizinan dalam aktivitas pertambangan, terlebih jika menggunakan aset desa.
Di hari yang sama awak media sempat menerima TLP dari pihak ke tiga penambang yg berinisial IN dan menjelaskan bahwa galian C dia kelola ijin nya sudah resmi bahkan IN mengirim beberapa berkas perihal perijinan nan nya diantara nya .12/4/2026
*SK WIUP PT.GADA SAHAJA ALAM PERKASA PDF
*SK SIPB PT GADA SAHAJA ALAM PERKASA.PDF
*5753_181124_TAMBANG_SR_PERSETUJUAN DOKUMEN TEKNIS
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah menegaskan larangan terhadap aktivitas galian C ilegal. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan serta menertibkan praktik pertambangan yang tidak sesuai aturan.
Dengan adanya dugaan penggunaan aset desa tanpa transparansi serta kejelasan izin, masyarakat berharap pihak terkait segera melakukan investigasi menyeluruh.
Selain menyangkut potensi pelanggaran hukum, kasus ini juga menyentuh aspek pengelolaan aset desa yang seharusnya berpihak pada kesejahteraan warga.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas galian di lokasi tersebut masih terpantau berlangsung. Warga pun berharap ada tindakan tegas dari aparat dan pemerintah daerah guna memastikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat.
(Tim/Lepi)




















