Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Investigasi

‎Diduga Ada Pungutan Liar di KUA Cipatat, Warga Pertanyakan Prosedur Biaya Nikah ‎

×

‎Diduga Ada Pungutan Liar di KUA Cipatat, Warga Pertanyakan Prosedur Biaya Nikah ‎

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Cipatata KBB – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, mencuat setelah salah seorang warga setempat mengeluhkan biaya pernikahan yang dinilainya tidak sesuai ketentuan pemerintah.10/12/2025

‎Warga yang enggan disebutkan identitasnya itu mengaku heran saat menikahkan anaknya di KUA Cipatat pada bulan lalu. Ia menyebutkan sempat diminta membayar sekitar Rp450.000 hingga Rp500.000 meski pernikahan dilaksanakan langsung di kantor KUA pada hari Jumat.

‎“Bulan kemarin si Putra (nama samaran) datang langsung ke KUA. Acara juga sederhana, hanya selamatan kecil bersama keluarga. Bayarnya ke KUA saya agak lupa, antara Rp450 ribu sampai Rp500 ribu. Katanya itu karena nikah di KUA jadi lebih murah. Kalau dipanggil ke rumah bisa sampai Rp1 juta,” ujarnya.

‎Sementara itu, sesuai ketentuan peraturan pemerintah, biaya nikah di KUA seharusnya gratis apabila dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja (Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00).

‎Biaya baru dikenakan jika akad dilakukan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, yakni sebesar Rp600.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

‎Perbedaan antara ketentuan resmi dan pengalaman warga tersebut menimbulkan tanda tanya sekaligus dugaan adanya pungutan di luar aturan.

‎Saat awak media mencoba meminta konfirmasi ke KUA Cipatat, kepala KUA disebut sedang mengikuti rapat, sehingga klarifikasi disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Cipatat, Encep.

‎Encep dengan tegas membantah adanya pungutan biaya untuk pernikahan di kantor KUA.

‎“Persoalan nikah di kantor itu tidak ada kaitannya dengan uang sepeser pun. Yang penting birokrasi selesai, administrasi dan pemberkasan terpenuhi dari N.A., akta, ijazah, sampai wali nasabnya. Kalau tidak ada wali, pakai wali hakim. Itu semua tidak dipungut biaya sama sekali,” tegas Encep.

‎Ia juga menjelaskan kerap terjadi kesalahpahaman akibat masyarakat yang tidak memahami alur pendaftaran, terutama pendaftaran nikah secara online.

‎“Kalau ada yang membawa calon pengantin, misalnya dari LSM atau perantara lain, itu di luar kewenangan kami. Kami hanya membutuhkan verifikasi data dari catin. Banyak masyarakat yang belum paham prosesnya, terutama soal pendaftaran online. Siapa pun yang bawa data ke kami tetap akan kami proses sesuai aturan,” jelasnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala KUA Cipatat belum dapat dimintai keterangan secara langsung. Masyarakat berharap ada penjelasan menyeluruh terkait dugaan pungutan ini agar tidak menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di kemudian hari.

Baca Juga :  Hendak tawuran, Polsek Ambarawa amankan 1 remaja.

‎Pawaerta : Agus Nugroho

Banner Iklan Harianesia 300x600

‎levi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600