Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Cooling System Polresta Pati Berhasil, Warga Tambaharjo Tertib Lepas Puluhan Banner di Ruas Jalan Sengketa

×

Cooling System Polresta Pati Berhasil, Warga Tambaharjo Tertib Lepas Puluhan Banner di Ruas Jalan Sengketa

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

PATI — Puluhan warga Desa Tambaharjo, Kecamatan Pati, melakukan kegiatan pencopotan 27 banner yang terpasang di sepanjang ruas jalan menuju Desa Payang, Senin (17/11/2025). Kegiatan berlangsung mulai pukul 13.15 hingga 14.10 WIB di area yang saat ini menjadi objek sengketa gugatan perdata antara Pemerintah Desa Payang dan Pemerintah Desa Tambaharjo di Pengadilan Negeri Pati.

Aksi pencopotan banner dilakukan sekitar 50 warga perwakilan setiap RT/RW Desa Tambaharjo. Seluruh banner berisi seruan penolakan klaim kepemilikan jalan oleh Desa Payang. Tindakan ini merupakan tindak lanjut hasil mediasi dan cooling system yang digagas Polresta Pati guna meredam potensi gesekan antarwarga dua desa bertetangga.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Pati Kota, IPTU Heru Purnomo menyampaikan bahwa kegiatan tersebut berjalan atas kesadaran warga sendiri tanpa adanya gesekan. “Kami mengawasi pelaksanaan pencopotan banner untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan tidak menimbulkan ketegangan antarmasyarakat,” ujar IPTU Heru.

Baca Juga :  Bongkar Mafia Beras di Jabar: Polda Amankan Enam Tersangka, Kerugian Capai Rp7 Miliar

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan hasil komunikasi antara Polresta Pati dengan Pemerintah Desa Tambaharjo untuk menjaga suasana tetap kondusif. “Mediasi yang dilakukan sebelumnya membuahkan hasil. Warga memahami pentingnya menjaga situasi kamtibmas, terlebih objek sengketa ini masih dalam proses hukum,” jelasnya.

Pencopotan banner dilakukan sebagai upaya meredakan tensi sosial yang meningkat sejak perbedaan klaim status jalan muncul pada 2020. Jalan menuju Desa Payang tersebut diklaim oleh masing-masing pihak sebagai aset wilayahnya, sehingga menimbulkan ketegangan berkepanjangan. “Kami terus mendorong kedua belah pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” imbuh Kapolsek.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Tamansari Giat Cooling Sistem Sambang Warga Binaan Beri Pesan Kamtibmas Dan Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Kriminalitas

Dari sisi legalitas, Pemerintah Desa Payang menyatakan bahwa ruas jalan selebar 6 meter dan bahu jalan 3 meter kiri-kanan merupakan aset desa. Sementara Pemerintah Desa Tambaharjo menunjukkan peta desa sebagai dasar bahwa jalan tersebut masuk wilayah mereka. Sengketa masih dalam proses persidangan perdata Nomor 29/Pdt.G/2025/PN.Pti dan kini memasuki agenda pemeriksaan saksi. “Selama belum ada putusan pengadilan, kami berharap tidak ada tindakan provokatif dari pihak mana pun,” tegas IPTU Heru.

Baca Juga :  Sinergitas TNI Polri Bersama Perangkat Kecamatan Dan Desa Wilayah Hukum Polsek Cijeruk Giat Cooling Sistem Patroli Monitoring Wilayah Sambang Satkamling Dialog Kamtibmas Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kriminalitas Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H

Dalam kegiatan tersebut, warga hanya meninggalkan dua banner bergambar peta wilayah Tambaharjo yang masih dipertahankan sebagai penanda identitas administratif. Tidak ada penolakan atau keberatan dari warga lainnya selama kegiatan berlangsung. “Antusiasme warga untuk menjaga kedamaian patut diapresiasi. Ini menunjukkan kedewasaan masyarakat dalam menyikapi persoalan yang sensitif,” tutur Kapolsek.

IPTU Heru memastikan Polsek Pati Kota akan terus melakukan monitoring situasi di lapangan untuk mencegah potensi konflik ulang. “Kami berkomitmen menjaga situasi tetap aman dan kondusif hingga proses peradilan memberi kepastian hukum. Harapan kami, masyarakat dapat menahan diri dan mengutamakan persaudaraan,” pungkasnya.

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600