Garut_HARIANESIA.COM_19 Desember 2025_Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pelayanan publik kepolisian. Kali ini, Satpas SIM Polres Garut disorot setelah awak media menemukan indikasi kuat pemohon SIM C diminta biaya hingga Rp800.000, jauh melampaui tarif resmi yang telah ditetapkan negara.
Berdasarkan temuan awak media di lapangan, seorang pemohon SIM C mengaku dimintai uang sebesar Rp800.000 oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Satpas SIM Polres Garut. Permintaan tersebut diduga dilakukan secara langsung tanpa mekanisme resmi, memunculkan dugaan kuat praktik pungli yang melanggar hukum.
Untuk memastikan kebenaran temuan tersebut, awak media mencoba meminta konfirmasi resmi kepada Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P. melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (19/12/2025).
Dalam pesan tersebut, awak media mempertanyakan standar pelayanan serta sistem pengawasan internal Satpas SIM, mengingat adanya dugaan pelanggaran serius di lapangan. Namun, alih-alih memberikan penjelasan substantif, Kasat Lantas hanya merespons singkat:
“Nanti pak baur SIM nelp ya, punteun kami masih di masjid.”
Jawaban tersebut dinilai publik menghindari substansi persoalan dan menunjukkan lemahnya sikap tegas pimpinan dalam merespons dugaan pelanggaran serius oleh anak buahnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi lanjutan maupun penjelasan terbuka terkait dugaan pungli tersebut.
Padahal, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Lingkungan Polri, biaya resmi penerbitan SIM C hanya Rp100.000, di luar biaya kesehatan dan asuransi resmi. Jika benar terjadi permintaan Rp800.000, maka terdapat selisih signifikan yang patut diduga sebagai pungli.
Praktik semacam ini tidak hanya melanggar aturan internal Polri, tetapi juga berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan pungutan tidak sah oleh penyelenggara negara.
Publik kini menunggu ketegasan Kapolres Garut dan Propam Polda Jawa Barat untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Tanpa penindakan nyata, dugaan pungli di Satpas SIM Polres Garut berpotensi menjadi preseden buruk dan memperkuat stigma negatif terhadap pelayanan kepolisian.
Awak media menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan transparansi, demi memastikan pelayanan publik bebas dari praktik kotor yang merugikan masyarakat




















