Depok, 21 Februari 2026 —Kejadian berulangnya penurunan massa sampah yang mengganggu aktivitas bongkar muat di TPA Cipayung kembali menimbulkan keresahan warga Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Dampaknya nyata: pengangkutan sampah tersendat, sampah menumpuk di rumah warga, dan pelayanan kebersihan lumpuh di sejumlah titik.
Namun, Kepala UPTD TPA Cipayung, Ferry Dewantoro, menolak menyebut kejadian tersebut sebagai longsor. Menurutnya, peristiwa itu hanyalah “guguran sampah” akibat intensitas hujan tinggi, dominasi sampah organik berbungkus plastik, serta keterbatasan lahan TPA yang belum bertambah.
“Kalau longsor itu volumenya besar dan terjadi dalam waktu singkat. Ini sifatnya guguran karena sampah organik yang mudah turun ke area unloading,” ujar Ferry.
Pernyataan tersebut justru memantik pertanyaan publik. Sebab, apa pun istilahnya, fakta di lapangan menunjukkan gangguan pelayanan terjadi berulang kali, dengan dampak langsung dirasakan masyarakat.
Saat ditanya soal solusi konkret, UPTD menyebut langkah jangka pendek berupa dorongan agar masyarakat mengurangi sampah dari hulu dan mengoptimalkan pengolahan di intermediate. Untuk jangka panjang, UPTD kembali mengemukakan rencana pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan.
Namun, jawaban tersebut dinilai normatif dan tidak menjawab persoalan utama: siapa yang bertanggung jawab saat ini atas lumpuhnya pengangkutan sampah warga?
Ketika awak media menyinggung apakah kejadian berulang ini bisa disebut sebagai kegagalan pengelolaan TPA, Ferry menyatakan bahwa penilaian keberhasilan atau kegagalan bukan berada di tangannya.
“Kalau disebut kegagalan atau keberhasilan, ada pimpinan yang mengevaluasi kinerja saya. Kami sudah berbuat semaksimal yang kami bisa,” katanya.
Pernyataan “sudah semaksimal mungkin” kembali memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika upaya sudah maksimal, mengapa kejadian yang sama terus berulang tanpa solusi nyata di lapangan? Di mana letak evaluasi, dan apa indikator kegagalan menurut UPTD jika gangguan pelayanan tidak dianggap sebagai alarm serius?
Lebih jauh, pembagian tanggung jawab kepada masyarakat dinilai tidak seimbang. Warga memang memiliki kewajiban mengurangi sampah, namun pengelolaan TPA adalah mandat negara dan pemerintah daerah. Ketika sistem di hilir bermasalah, publik berhak mendapatkan jawaban tegas, berbasis data, dan langkah nyata bukan sekadar pembelaan administratif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Depok mengenai evaluasi kinerja UPTD TPA Cipayung, termasuk batas waktu penyelesaian masalah yang terus berulang ini.




















