Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Investigasi

Boyamin Saiman, Kordinator MAKI, Soal Foto MENHUT Bersama Azis Wellang : Terkesan Menhut, Berada Pada Pihak Yang Diduga Pelaku Pembalak Liar

56
×

Boyamin Saiman, Kordinator MAKI, Soal Foto MENHUT Bersama Azis Wellang : Terkesan Menhut, Berada Pada Pihak Yang Diduga Pelaku Pembalak Liar

Sebarkan artikel ini
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding, Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Olahraga Domino Indonesia atau Pordi, Andi Rukman Nurdin Karumpa serta pengusaha Azis Wellang. (Foto: Tempo).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding, Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Olahraga Domino Indonesia atau Pordi, Andi Rukman Nurdin Karumpa serta pengusaha Azis Wellang. (Foto: Tempo).
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta_HARIANESIA.COM_Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding bermain domino bersama Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Olahraga Domino Indonesia atau Pordi, Andi Rukman Nurdin Karumpa serta pengusaha Azis Wellang, Senin (1/9/2025).

Adapun, Aziz Wellang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembalakan liar oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada November 2024 yang lalu.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dalam foto yang dipublikasikan Tempo, Raja Juli tampak memakai baju batik, sementara Azis Wellang berkaos, duduk di sebelah kanan Raja Juli. Adapaun Abdul Kadir duduk membelakangi kamera di depan Raja Juli.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai seharusnya Menhut tidak melakukan pertemuan dengan orang yang pernah menjadi tersangka.

“Mestinya Menhut hindari melakukan pertemuan dengan orang yang pernah jadi tersangka oleh Penyidik Gakum Kehutanan karena apapun tidak etis dan terkesan Menhut mentoleransi pembalakan liar,” kata Boyamin saat dihubungi awak media, Sabtu (6/9/2025).

Menurutnya, pertemuan itu bisa berpengaruh terhadap jajaran penyidik Gakkum Kemenhut jika kemudian hari terdapat dugaan irisan peristiwa yang terkait pembalakan liar.

“Karena terkesan Menhut justru berada pada pihak yang diduga pelaku pembalakan liar,” katanya.

Baca Juga :  Endah Purwanti Ingatkan Pemkot Untuk Menjamin Nasib Ribuan Pegawai PKWT

Aziz Wellang Pernah Jadi Tersangka Kasus Pembalakan Liar Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menetapkan M. Aziz Wellang, Direktur PT ABL, sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pembalakan liar. Kasus ini bermula dari aktivitas penebangan kayu di luar area izin konsesi PT ABL yang dilakukan melalui kontraktor PT GPB.

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan, kerja sama antara PT GPB dan PT ABL didasarkan pada Perjanjian Penebangan dan Penarikan Kayu tahun 2022 yang ditandatangani oleh Hatta (Direktur PT GPB) dan Aziz Wellang. Namun, PT GPB kemudian tidak hanya menebang di dalam konsesi PT ABL, tetapi juga meluas hingga ke luar kawasan berizin.

Pengawasan kegiatan lapangan dilakukan oleh Manager Estate PT ABL, Dwi Kustanto. Hasil penyidikan mengungkap, sejak September 2023 hingga Januari 2024, kayu hasil tebangan ilegal mencapai sekitar 1.819 meter kubik.

Menurut Rasio, berdasarkan keterangan Hatta dan Dwi Kustanto, kayu tersebut dikeluarkan menggunakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB) yang diterbitkan oleh PT ABL.

Penyidik Gakkum KLHK menetapkan HT (44 tahun), MAW (61 tahun), dan DK (56 tahun) sebagai tersangka berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 83 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 85 Ayat 1 dan/atau Pasal 94 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan/atau Pasal 78 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana,” kata Rasio dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 12 November 2024.

Baca Juga :  Proyek Miliaran Rupiah di Depok Dicurigai Tak Transparan, Kontraktor Dianggap Menghindar Tanggung Jawab

Dari hasil perhitungan ahli, kerugian negara akibat penebangan tanpa izin tersebut mencapai Rp2,72 miliar, belum termasuk kerugian lingkungan.

Sebagai pemegang izin PBPH-HTI, PT ABL juga disebut tidak menjalankan kewajiban penanaman, melainkan hanya melakukan penebangan dengan jasa kontraktor. > “PT ABL melakukan pengelolaan areal konsesi seluas 11.580 Hektare,” ujar Rasio.

Penyidik Gakkum KLHK menetapkan HT (44 tahun), MAW (61 tahun), dan DK (56 tahun) sebagai tersangka berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 83 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 85 Ayat 1 dan/atau Pasal 94 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan/atau Pasal 78 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana,” kata Rasio dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 12 November 2024.

Baca Juga :  Diduga Langgar Aturan, Proyek Pemeliharaan Jalan di Lebak Gunakan Paving Block

Dari hasil perhitungan ahli, kerugian negara akibat penebangan tanpa izin tersebut mencapai Rp2,72 miliar, belum termasuk kerugian lingkungan.

Sebagai pemegang izin PBPH-HTI, PT ABL juga disebut tidak menjalankan kewajiban penanaman, melainkan hanya melakukan penebangan dengan jasa kontraktor. > “PT ABL melakukan pengelolaan areal konsesi seluas 11.580 Hektare,” ujar Rasio.

Saat ini, penyidik Gakkum KLHK tengah memproses berkas perkara Hatta, Aziz Wellang, dan Dwi Kustanto secara terpisah. Aziz Wellang bersama Dwi Kustanto sudah ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta. Sementara keberadaan Hatta masih ditelusuri karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Namun, pada 6 September 2025, Azis Wellang, menginformasikan bahwa penyidikan terhadapnya telah dihentikan per 14 Februari 2025. Penghentian penyidikan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan praperadialan. Azis melampirkan bukti putusan dan surat penghentian penyidikan dari KLHK.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600