Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Bongkar Mafia Beras di Jabar: Polda Amankan Enam Tersangka, Kerugian Capai Rp7 Miliar

×

Bongkar Mafia Beras di Jabar: Polda Amankan Enam Tersangka, Kerugian Capai Rp7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60
JAWA BARAT_HARIANESIA.COM_Polda Jawa Barat kembali menegaskan keberaniannya membongkar praktik kecurangan dalam produksi dan peredaran beras. Dalam operasi besar yang digelar Satgas Pangan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dari empat kasus berbeda yang melibatkan manipulasi mutu dan label beras. Praktik curang ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan jutaan konsumen dan mengancam stabilitas pasar pangan nasional.

Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, didampingi Dirreskrimsus Polda Jabar Dr. Wirdhanto Hadicaksono dan dihadiri unsur lintas instansi, termasuk akademisi, BULOG, serta dinas terkait.

Baca Juga :  Sukseskan Ketahanan Pangan, Koramil Wirosari Bantu Petani Tanam Padi

Hasil penyelidikan gabungan Ditreskrimsus Polda Jabar, Polresta Bandung, dan Polres Bogor mengungkap fakta mencengangkan: praktik repacking dan pemalsuan label beras dilakukan secara sistematis oleh pelaku usaha. Beras medium dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi, menipu konsumen dan meraup untung haram hingga miliaran rupiah.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Fakta-fakta utama:

CV Sri Unggul Keandra (Majalengka): Tersangka AP memproduksi beras Si Putih 25 kg dengan label premium padahal kualitasnya jauh dari standar. Omzet: Rp468 juta selama 4 tahun.

Baca Juga :  Kunjungi Managemen Perusahaan, Satgas Binmas Polres Jepara Imbau Tingkatkan Kewaspadaan Adanya Praktik Premanisme

PB Berkah (Cianjur): Beras dengan merek Slyp Pandan Wangi BR Cianjur diisi dengan jenis lain. Omzet: Rp2,97 miliar.

Wilayah Polresta Bandung: 8 merek seperti MA Premium dan Slyp Super TAN tidak memenuhi standar mutu premium maupun medium. Total kerugian masyarakat: Rp7 miliar.

Polres Bogor: Praktik repacking oleh tersangka MAN, omzet capai Rp1,4 miliar sejak 2021.

Barang bukti yang disita meliputi ribuan karung beras berbagai merek, alat produksi, nota transaksi, dan hasil uji laboratorium yang mengonfirmasi adanya pencampuran beras kepala, butir patah, dan menir—suatu bentuk penipuan terang-terangan terhadap konsumen.

Baca Juga :  Bhabinkatibmas Wilayah Dialog Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

Keenam pelaku kini dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Polda Jabar bersama Disperindag dan DKPP juga akan menarik 12 merek beras dari pasaran karena tidak memenuhi standar SNI 6128:2020.

Kabid Humas Polda Jabar menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah bukti komitmen kepolisian dalam membersihkan rantai distribusi pangan dari praktik-praktik curang yang merugikan rakyat.

“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku kejahatan pangan. Ini bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegas Kombes Hendra.

Satgas Pangan Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan cermat memilih beras pastikan kemasan mencerminkan isi sebenarnya dan sesuai standar nasional.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600