JAKARTA_HARIANESIA.COM_ Pemulihan pascabencana longsor di Huta hingga kini belum tuntas. Warga terdampak masih hidup dalam bayang-bayang ancaman, tanpa kepastian relokasi dan pemulihan ekonomi yang memadai.
*Hidup di Zona Merah, Trauma yang Tertinggal*
Pascalongsor, sebagian warga kembali ke rumah mereka di zona merah—wilayah yang seharusnya tidak lagi layak huni. Bukan karena merasa aman, tetapi karena tidak ada pilihan lain.
Minimnya jaminan relokasi dan lemahnya penanganan pascabencana memaksa masyarakat hidup dalam ancaman berulang. Setiap hujan deras turun, ketakutan itu kembali. Trauma tidak pernah benar-benar pulih, karena risiko masih nyata di depan mata.
Situasi ini menunjukkan lima persoalan mendasar:
1. *Negara gagal memastikan relokasi yang aman dan layak* bagi warga terdampak.
2. *Penanganan pascabencana masih bersifat sementara* dan tidak menyentuh akar persoalan.
3. *Masyarakat dipaksa kembali ke wilayah rawan* tanpa perlindungan yang memadai.
4. *Krisis ekologis akibat kerusakan lingkungan* terus diabaikan dalam kebijakan.
5. *Hak atas rasa aman dan ruang hidup yang layak* belum menjadi prioritas.
“Pengungsian nggak ada lagi, cuma ada sebagian masyarakat itu bila hujan deras, ya masih takut kan, masih trauma,” ujar salah satu warga.
*Pemulihan Tanpa Partisipasi, Kebijakan Tanpa Akar*
Dalam penanganan pascabencana, pemerintah desa justru ditempatkan di pinggir proses pengambilan keputusan. Minimnya pelibatan ini memicu miskomunikasi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa yang pada akhirnya melahirkan kebijakan tidak tepat sasaran.
Tidak adanya ruang partisipasi yang bermakna membuat suara dan kebutuhan nyata masyarakat tidak menjadi dasar proses pemulihan. Desa yang paling memahami kondisi lapangan justru tidak diberi peran strategis.
Akibatnya, pemulihan berjalan lambat, tidak efektif, dan jauh dari kebutuhan warga terdampak:
1. *Partisipasi masyarakat penyintas dan pemerintah desa hanya formalitas.*
2. *Keputusan diambil secara top-down* tanpa mempertimbangkan realitas di lapangan.
3. *Penanganan pascabencana kehilangan perspektif keadilan dan keberlanjutan.*
*Ekonomi Warga yang Diabaikan*
Bencana tidak hanya menghancurkan rumah, tetapi juga melumpuhkan seluruh sistem penghidupan masyarakat. Rusaknya lahan perkebunan akibat banjir dan longsor bukan sekadar kehilangan aset, tetapi memutus sumber pangan, pendapatan, dan keberlanjutan hidup warga dalam jangka panjang.
Namun, dalam penanganan pascabencana, pemulihan ekonomi—terutama di sektor perkebunan—nyaris tidak menjadi prioritas. Negara lebih fokus pada pembangunan fisik seperti hunian, sementara ruang hidup produktif masyarakat dibiarkan pulih dengan sendirinya.
*Inisiatif Warga, Bukan Negara*
Di tengah minimnya dukungan, pemerintah desa bersama masyarakat mulai bergerak dengan kemampuan yang tersisa. Warga didorong untuk kembali menanam di lahan yang masih bisa dimanfaatkan, meski dengan segala keterbatasan.
Upaya ini bukan tanpa risiko, tetapi menjadi satu-satunya jalan untuk perlahan memulihkan sumber penghidupan yang hilang.
Selama negara belum menjamin tiga hal kepastian ruang hidup yang aman dan bebas dari ancaman berulang, pemulihan ekonomi yang memastikan keberlanjutan penghidupan warga, serta perlindungan jangka panjang yang berpihak pada keselamatan rakyat maka masyarakat akan terus hidup dalam ketidakpastian, dipaksa bertahan di tengah risiko yang seharusnya dapat dicegah.
(DW)
Sumber: WALHI




















