Bogor_HARIANESIA.COM_5 September 2025 – Dugaan hilangnya berkas konsumen dengan nomor registrasi 31152272024 di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor kembali memicu kegaduhan. Publik menilai lembaga negara yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat justru memperlihatkan wajah buram birokrasi yang abai terhadap hak-hak konsumen.
Kasus ini menyeruak ketika Muhaimin Hamidun Umar, S.SoS, yang akrab disapa Umar, mantan Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, memberikan respons atas pertanyaan awak media terkait berkas konsumen yang diduga hilang. Umar menyampaikan agar kelengkapan dokumen dikembalikan melalui pihak terkait atau langsung ke kantor pertanahan. Namun, jawaban ini justru menambah tanda tanya besar: siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya berkas tersebut?
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak mendapatkan kepastian hukum atas pelayanan yang adil, transparan, serta bebas dari praktik merugikan. Kehilangan berkas yang menyangkut kepentingan masyarakat jelas merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak konsumen dan dapat dikategorikan sebagai kelalaian administrasi yang merugikan publik.
Ketua DPD Jawa Barat LSM Indonesia Morality Watch, Edwar, ikut angkat bicara. “Kehilangan berkas konsumen ini tidak bisa dianggap sepele. Kantor Pertanahan Bogor seharusnya memberi kepastian, bukan malah menyisakan kebingungan. Bila benar ada kelalaian hingga berkas hilang, ini jelas melanggar prinsip pelayanan publik dan juga UU Perlindungan Konsumen. Aparat penegak hukum harus turun tangan mengusut tuntas agar tidak terjadi lagi praktik serampangan yang merugikan masyarakat,” tegas Edwar.
Publik kini menuntut agar Kementerian ATR/BPN tidak hanya bersembunyi di balik alasan mutasi pejabat, melainkan berani membuka transparansi dan menindak pihak-pihak yang lalai. Kehilangan berkas konsumen bukan sekadar soal administrasi, melainkan soal kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.