Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Benarkah Pejabat Perhutani KPH Indramayu Salahgunakan Wewenang, Sewakan Lahan Ribuan Hektar untuk Kebun Tebu Tidak Sesuai Aturan?

6
×

Benarkah Pejabat Perhutani KPH Indramayu Salahgunakan Wewenang, Sewakan Lahan Ribuan Hektar untuk Kebun Tebu Tidak Sesuai Aturan?

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Kabupaten Indramayu_HARIANESIA.COM_ Lahan Perhutani di Indramayu merupakan wilayah hutan negara yang dikelola oleh Perhutani KPH Indramayu, mencakup area sekitar 40.701,05 hektare dengan berbagai jenis hutan produksi seperti jati, kayu putih, dan karet. Lahan ini juga digunakan untuk program ketahanan pangan, seperti penanaman padi gogo melalui sistem tumpang sisip dengan tanaman perkebunan seperti mangga, kayu putih, kelapa, jagung dan tebu.

 

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu di bawah Divisi Regional Jawa Barat dan Banten. Wilayah KPH Indramayu terbagi menjadi 6 Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) dan 21 Resort Pemangkuan Hutan (RPH).

 

Lahan Perhutani adalah aset negara yang dikelola Perum Perhutani. Dan semestinya pengelolaan lahan dilakukan dengan konsep yang menggabungkan fungsi produksi dan konservasi hutan dengan kegiatan ekonomi masyarakat.

 

Akan tetapi, sangat disayangkan banyak sekali lahan yang rusak dan gersang, bahkan terlihat kurang dikelola dengan baik. Selain itu, dalam prakteknya, ada beberapa oknum Pejabat di KPH Indramayu yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan menyewakan lahan terhadap masyarakat dan pengusaha diluar aturan dan tanpa sepenuhnya masuk atau setor ke kas negara.

 

Berdasarkan penelusuran awak Media timesjurnalis.id, buletinkompaspagi.id, Jajaran Pengurus Forum Jurnalis Nusantara (FJN), Jajaran Pengurus Forum Media Indonesia Bersatu (FMIB), dan Jajaran Pengurus Perkumpulan Pimpinan Redaksi Independen Indonesia (PPRI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat. Menemukan beberapa dugaan pelanggaran atau dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang dilakukan oleh oknum pejabat Perhutani KPH Indramayu.

 

Terdapat beberapa temuan, diantaranya, pihak KPH Indramayu diduga menyewakan ribuan hektar lahan negara kepada para pengusaha dan masyarakat untuk dijadikan Perkebunan Tebu dan lainnya. Namun, mereka diduga menyewakan lahan tersebut tanpa sesuai aturan dan uangnya diduga lebih banyak masuk ke saku pribadi para oknum pejabat yang ada di KPH itu.

 

Misalnya, dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) nya, pihak pengusaha dan masyarakat ditarif untuk membayar sewa lahan senilai Rp.2,5 juta per hektar untuk per satu tahun, sedangkan dalam aturannya dan masuk ke kas nya dengan harga perhektarnya adalah Rp.1.050.000 (Satu Juta Lima Puluh Ribu). Jadi, uang yang berjumlah 1.450.000 itu diduga masuk ke kantong oknum pejabat KPH Indramayu.

Baca Juga :  2 Motor Terlibat Kecelakaan Di Wonogiri, 1 Meninggal Dunia

 

Adapun salah seorang pengusaha yang berhasil ditemui oleh awak media, dari keterangannya, dia menyewa lahan perhutani diwilayah Sanca dan Garabyagan, dengan luas sekitar 700 hektar. Pengusaha itu mengaku dirinya membayar sewa terhadap oknum pejabat perhutani dengan harga Rp.2,5 juta perhektar untuk per satu tahunnya.

 

“Saya menyewa lahan sejak tahun 2022, dan membayar dengan harga Rp.2,5 juta untuk luas per satu hektar dalam setahun. Saya selalu bayar ke KPH”, kata salah seorang pengusaha saat ditemui awak media dirumahnya.

 

Ada juga Lahan KHDPK di KPH Indramayu, yaitu kawasan hutan negara yang dikelola secara khususi. KHDPK atau Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus, pengelolaannya tidak diserahkan kepada BUMN dan dialokasikan untuk Perhutanan Sosial dan Penataan Kawasan.

 

Sebagai informasi, seharusnya, lahan yang disewakan adalah lahan yang memang dikelola oleh Perum Perhutani dan bukan kawasan lindung atau konservasi. Dan memang pada dasarnya, sewa lahan hutan biasanya memerlukan persetujuan dari pihak pengelola hutan, yaitu Perum Perhutani, dan juga izin dari kementerian terkait. KPH pun memiliki berbagai jenis, seperti KPHP (Produksi), KPHL (Lindung), dan KPHK (Konservasi), yang menentukan jenis kegiatan yang diizinkan.

 

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dilapangan, oknum Pejabat di KPH Indramayu diduga menyewakan lahan tersebut kepada masyarakat dan uangnya diduga kuat masuk ke kantong pribadi oknum pejabatnya.

 

Misalnya saja daerah Loyang, pihak KPH Indramayu menyewakan banyak lahan itu terhadap masyarakat, dengan harga Rp.2,5 juta per satu tahun, dan semua itu terjadi sejak tahun 2022.

 

Saat awak media menemui beberapa warga penyewa lahan diwilayah Loyang, mereka membenarkan bahwa merekapun membayar nilai yang sama yaitu Rp.2,5 juta per satu hektar untuk pertahunnya kepada pihak KPH Indramayu.

 

Semua hal tersebut sudah terekam oleh awak media, baik berbentuk audio dan video, hal itu untuk bukti penguat pembuatan laporan terhadap APH seperti Tipikor Polda Jabar, Kejati Jabar, Kejagung RI, Polri ataupun KPK. Dan sebagai salah satu bukti yang akan dilampirkan dalam pengadilan nantinya atau juga untuk pemberitaan ke publik.

Baca Juga :  Deklarasi Sanur Bali: Jaksa Agung ASEAN Satukan Tekad Perkuat Sinergi Lawan Kejahatan Lintas Negara

 

Awak media pun menemukan beberapa istilah yang tidak umum dan terdengar aneh dalam permainan ini, misalnya “PKS gantung dan potong atas”.

 

Alhasil, ada kalangan masyarakat yang hawatir dan menyesalkan atas Tindakan dan dugaan korupsi ini, karena hal ini jelas sangat merugikan negara dan rakyat. Apalagi Tindakan dan dugaan korupsi ini diduga sudah terjadi sejak lama dan sudah berjalan dari tahun ke tahun.

 

Maka dari itu, masyarakat berharap adanya pengecekan, pemeriksaan dan penyelidikan terhadap KPH Indramayu dan lahan-lahannya, mengingat adanya dugaan permainan dan korupsi ini akibat buruknya fungsi pengawasan dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat dan Pihak Aparat Penegak Hukum. Dan jika mengacu pada aturan yang berlaku, semestinya ada sangsi dan hukuman yang dikenakan terhadap beberapa pihak tersebut.

 

Selain itu, seharusnya diadakan audit ulang terhadap proses administrasi terhadap pihak KPH Indramayu.

 

Jika tidak sesuai aturan yang berlaku atau ditemukan adanya dugaan penyelewengan, permainan, penyalahgunaan wewenang dan dugaan Tindak Pidana Korupsi, maka semesti Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Jajaran Tipikor Polda Jawa Barat, Tipikor POLRI, Jajaran Tipikor Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Barat, KeJaksaan Agung (KEJAGUNG) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera memeriksa dan melakukan penyelidikan secara terukur atau sesuai tugas pokok dan fungsinya (TUPOKSI) serta sesuai aturan yang berlaku di negeri ini.

 

Pihak Management KPH Perhutani mengatakan bahwa mereka merasa sudah sesuai aturan. Dan mereka menjawab surat konfirmasi dari awak media sebagai berikut :

 

Nomor

Lampiran

Hal

199/044.1/PPB/Idr/Divre Janten

: Jawaban Terhadap Release Times Jurnalis Indonesia

Kepada Yth,

Pimpinan Redaksi Times Jurnalis Indonesia

Di

BANDUNG

Indramayu, 16 Sept 2025

Menanggapi surat Saudara nomor 136/BK/TJI-12/2025 tanggal 8 September 2025 perihal bahan

konfirmasi terhadap release yang menyoroti adanya beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi di

Baca Juga :  Megawati Dorong Dunia Bikin Hukum Internasional Atur Penggunaan Artifial Intelligence

tubuh Perhutani Indramayu bersama ini dapat kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut;

1. Bahwa kami melihat dari judul dan materi/isi yang disampaikan sudah tidak benar adanya baik

secara hukum maupun fakta / kenyataan dilapangan dan dalam pengelolaan hutan Perhutani

tidak pernah menyewakan lahan.

2. Terkait adanya dugaan korupsi di Perhutani Indramayu, kami nyatakan tidak benar adanya

karena Perhutani KPH Indramayu dalam pengelolaan tanaman tebu melalui Kerja sama dengan

masyarakat atau kelompok mengacu kepada peraturan :

a. Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani nomor 682/KPTS/Dir/2009 tentang Pedoman

Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama MasyarakatPlus (PHBM Plus)

b. Keputusan Direksi Perum Perhutani nomor 760/Kpt/Dir/2018 tanggal 27 April 2018 tentang

c. Pedoman Kerjasama Pemanfaatan Hutan Perum Perhutani.

Peraturan Direksi Perum Perhutani nomor 13/Per/Dir/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023

tentang Pedoman Kemiteraan Perhutani.

d. Peraturan Presiden nomor 40 tahun 2023 tentang Swasembada Gula Nasional Bahan Bakar

Nabati.

e. Perbadan Nasional nomor 04 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Gula

Konsumsi Pemerintah.

3. Terkait dengan adanya dugaan Perhutani KPH Indramayu menyewakan lahan kepada pihak lain

untuk dijadikan tanaman tebu, kami nyatakan tidak benar adanya karena Perhutani Indramayu

dalam hal budi daya tanaman tebu dengan masyarakat atau kelompok sudah melalui

mekanisme Kerjasama pemanfaatan kawasan hutan, yang pada prinsipnya adalah saling

berbagi (sharing) baik berbagi peran/kontibusi (input) maupun berbagi hasil (output), serta hak

dan kewajiban yang disepakati bersama.

4 Terkait nilai sharing rp 2.500.000 /hektar /tahun sudah berdasarkan analisa usaha yang

disepakati bersama.

5. Terkait adanya istilah PKS gantung di Perhutani tidak ada.

6. Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor

287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan

Khusus yang di ganti dengan Peraturan Menteri Kehutanan nomor 149/Menhut-lI/2025 tentang

Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus, Perum Perhutani sudah tidak

melakukan pengelolaan hutan termasuk Kerjasama dengan pihak lain pada lokasi kawasan

hutan KHDPK.

Demikian jawaban ini kami sampaikan untuk menjadi maklum.

Administratur/KKPH Indramayu.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600