Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Bedakan Wartawan dan Organisasi Wartawan, Masyarakat Jangan Salah Paham

×

Bedakan Wartawan dan Organisasi Wartawan, Masyarakat Jangan Salah Paham

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Di tengah maraknya pemberitaan dan banyaknya organisasi wartawan yang muncul, masyarakat perlu memahami satu hal penting: wartawan dan organisasi wartawan adalah dua hal yang berbeda, dengan tugas dan fungsi yang sangat berbeda pula.

Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak bingung, tidak takut, dan tidak mudah ditekan oleh oknum yang mengatasnamakan pers.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Apa Itu Wartawan?

Wartawan adalah orang yang bekerja mencari dan menyebarkan berita melalui media resmi. Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selama ia bekerja secara profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Tugas wartawan sederhana tapi penting:
• Mencari fakta
• Mengonfirmasi informasi
• Menyampaikan berita kepada publik

Baca Juga :  Groundbreaking Ceremony Pembangunan Cluster Allurea @ASTHARA Skyfront City ‎ ‎

Wartawan tidak boleh meminta uang, proyek, atau imbalan dalam bentuk apa pun. Jika itu terjadi, maka itu bukan kerja jurnalistik, melainkan pelanggaran etika.

Lalu, Apa Itu Organisasi Wartawan?

Organisasi wartawan adalah wadah atau perkumpulan profesi, bukan pelaku pemberitaan. Organisasi ini dibentuk untuk :
• Membina anggotanya
• Memberikan edukasi jurnalistik
• Menjaga etika profesi
• Melindungi wartawan secara organisasi

Yang perlu diketahui masyarakat:

Organisasi wartawan tidak punya kewenangan meliput berita
Tidak berhak meminta proyek, dana, atau fasilitas
Tidak boleh menekan masyarakat atau instansi dengan nama pers

Jika ada organisasi wartawan yang bertindak seolah-olah punya kuasa jurnalistik, masyarakat patut bersikap kritis.

Baca Juga :  Bongkar Pawon Adang Bethak Karaton Solo, Hanya 8 Tahun Sekali!

Kenapa UU Pers dan Kode Etik Itu Penting?

Baik wartawan maupun organisasi wartawan wajib memahami UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tanpa itu, profesi pers bisa disalahgunakan dan merugikan masyarakat.

Undang-undang melindungi kerja jurnalistik, bukan kartu pers, bukan seragam, dan bukan nama organisasi. Artinya, yang dilihat adalah perbuatannya, bukan atributnya.

Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?

Jika bertemu wartawan:
• Tanyakan dari media mana
• Tanyakan tujuan wawancara
• Masyarakat berhak menolak jika tidak nyaman

Jika bertemu organisasi wartawan:
• Ingat bahwa mereka bukan peliput berita
• Tidak wajib melayani permintaan apa pun
• Jangan takut dengan ancaman yang mengatasnamakan pers

Baca Juga :  YPJI dan Permata Sanny Peduli Berbagi Sembako untuk 100 Wartawan di Bulan Ramadan

Jika ada tindakan yang mencurigakan, masyarakat bisa melapor ke media terkait, Dewan Pers, atau aparat berwenang.

Kesimpulan
Wartawan dan organisasi wartawan sama-sama penting, tetapi tidak bisa disamakan. Wartawan bekerja untuk publik melalui berita, sementara organisasi wartawan bekerja untuk profesi melalui pembinaan.

Pers akan tetap dipercaya jika dijalankan oleh orang-orang yang paham hukum, patuh etika, dan tahu batas kewenangannya. Dan masyarakat yang cerdas adalah benteng utama agar pers tetap sehat dan bermartabat.

#noviralnojustice

#wartawan

#organisasiwartawan

#gmoct

Team/Red (Laskarbhayangkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Oleh : Roni Maulana Arsy (Praktisi Media)

Levi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600