Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Bareskrim Ungkap Jaringan Pinjol Ilegal Terbesar, 400 Korban!

×

Bareskrim Ungkap Jaringan Pinjol Ilegal Terbesar, 400 Korban!

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta_HARIANESIA.COM_ Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap operasi jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beraksi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar.

Kasus ini terbongkar setelah seorang korban berinisial HFS melaporkan ancaman, pemerasan, serta penyebaran data pribadi yang tetap dialaminya meski seluruh pinjaman telah dilunasi.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Penyidikan awal mengungkap sedikitnya 400 korban yang mendapat teror sistematis melalui SMS, WhatsApp, hingga media sosial. Sejumlah korban bahkan menerima foto manipulasi bermuatan pornografi dengan wajah mereka ditempelkan pada gambar tersebut sebagai alat intimidasi dan pemerasan.

Dalam kasus HFS saja, kerugian tercatat mencapai Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang yang dilakukan karena tekanan.

Baca Juga :  Tahap Rekapitulasi penghitungan pemungutan suara Pilkada Kab. Semarang, Polres Semarang beri pengamanan

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, menegaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk kejahatan serius.

“Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman serta penyebaran data pribadi. Ini sangat meresahkan dan tidak dapat ditoleransi,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (20/11).

7 Tersangka Ditangkap, Dana Rp14,28 Miliar Disita

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik meringkus tujuh tersangka WNI yang terbagi dalam dua klaster operasi:

A. Klaster Penagihan (Desk Collection)

1. N.E.L alias J.O.

2. S.B.

3. R.P.

4. S.T.K.

Baca Juga :  Kapolres Semarang laksanakan Supervisi dan pemantauan Satkamling di Kec. Banyubiru

Barang bukti: 11 ponsel, 46 kartu SIM, laptop, serta akun mobile banking.

B. Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) – PT Odeo Teknologi Indonesia

1. I.J.

2. A.B.

3. A.D.S.

Barang bukti: 32 ponsel, 12 kartu SIM, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV.

Tak hanya itu, penyidik juga telah memblokir dan menyita dana sebesar Rp14,28 miliar yang terkait dengan aktivitas pinjol ilegal tersebut.

Sementara itu, dua tersangka WNA berperan sebagai pengembang aplikasi—masing-masing berinisial LZ dan Sila—masih dalam pengejaran melalui kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol.

Polri kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum mengajukan pinjaman.

Baca Juga :  Ditinggal ke Sawah Tungku Masih Menyala, Rumah Warga Ambarawa Terbakar

KBP Andri Sudarmadi menegaskan bahwa pinjol legal memiliki mekanisme penagihan yang jelas, terawasi, dan tidak menyalahgunakan data pribadi.

“Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pengguna, dan menerapkan prosedur penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjebak layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan,” tegasnya.

Penyidik Bareskrim Polri memastikan proses pendalaman kasus terus dilakukan, termasuk menelusuri aliran dana, struktur operasi, peran masing-masing tersangka, serta jaringan pelaku yang beroperasi dari luar negeri. (Jaenal)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600