Depok | Harianesia.com – Meskipun sudah disegel oleh pihak berwenang, aktivitas di lokasi pembangunan Sambal Bakar Kota Depok diduga masih berlanjut. Hal ini bertentangan dengan peraturan yang mengharuskan penghentian total segala bentuk kegiatan setelah sanksi penyegelan diterapkan. Namun, hasil pemantauan di lapangan justru memperlihatkan indikasi adanya aktivitas yang masih berlangsung.
Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok karena bangunan tersebut diduga melanggar garis sempadan sungai (GSS). Langkah ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 terkait penyelenggaraan perizinan dan non-perizinan.
Meski segel telah terpasang, sejumlah kendaraan pengangkut material tetap terlihat keluar-masuk di area proyek. Aktivitas bongkar muat yang diduga berkaitan dengan material bangunan juga masih terpantau di lokasi.

Menanggapi hal ini, Project Manager Sambal Bakar, Imam, menerangkan tidak adanya kegiatan pembangunan lebih lanjut. Menurutnya, proyek sudah selesai dan saat ini hanya dalam tahap finishing. “Tidak ada pembangunan lagi. Pekerja juga sudah tidak ada setelah ramai diberitakan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (21/2/2025).
Namun, pengamatan di lapangan menunjukkan fakta berbeda. Beberapa kendaraan masih terlihat memasuki area tersebut dengan membawa barang yang dicurigai sebagai material konstruksi. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa aktivitas pembangunan tetap berjalan secara diam-diam meskipun sudah ada tindakan penyegelan oleh Satpol PP yang didukung oleh aparat kepolisian dan TNI.
Situasi ini membuat masyarakat mendesak agar Satpol PP Kota Depok bertindak lebih tegas. Konsistensi dalam penegakan aturan diharapkan dapat memastikan tidak ada pihak yang mencoba mengabaikan hukum dan menghindari sanksi yang telah ditetapkan. (Roni)