Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiUncategorized

Bangunan Liar Yang Keberadaanya di Lahan Irigasi, ” Syech Jamaludin Al’Amudi : Camat Benda, Tolong Anda Berikan Sanksi Tegas!

×

Bangunan Liar Yang Keberadaanya di Lahan Irigasi, ” Syech Jamaludin Al’Amudi : Camat Benda, Tolong Anda Berikan Sanksi Tegas!

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Kota Tangerang_Harianesia.com_Baru-baru ini, bangunan liar yang rumornya milik PAM menjadi perbincangan publik juga masyarakat setempat dan terkesan ada pembiaran dari pejabat publik, sebab proyek tersebut berdiri dilahan Irigasi, tepatnya di jalan Congcit kampung Rawa Bamban Kelurahan Jurumudi Baru Kecamatan Benda, publik atau masyarakat setempat bertanya – tanya? Apakah bangunan yang berdiri tegak di lahan Irigasi sudah memiiki surat perijinan, seperti AMDAL atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ? ” Ujar Jamaludin – Sabtu 26/7/25.

Pada kesempatan ini Pemerhati Publik dan Kebijakan Hukum” Syech Jamaludin, Al’ Amudi, menegaskan ” Bangunan yang berdiri di lahan irigasi tidak diperbolehkan, sebab lahan irigasi memiliki fungsi utama sebagai saluran air untuk pertanian larangan ini tertuang dan diatur dalam Undang-undang No.11/1974 tentang Pengairan, selain itu juga diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No.19/PRT/M/2008 Penataan dan Pengelolaan Sempadan Saluran Irigasi, maka apabila hal itu dilaksanakan tentunya ada pelanggaran hukum.

Menanggapi opini publik juga adanya komentar dari masyarakat setempat yang menilai ” Camat seolah tutup mata dan terkesan mengabaikan atau membiarkan bangun tersebut, hal ini tentunya dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan tugas.

“Jamaludin menegaskan, Patut diduga kinerja Camat Benda terkesan tutup mata dan mengabaikan adanya bangunan liar yang berdiri dilahan Irigasi tepatnya di jalan Congcit kampung Rawa Bamban Kelurahan Jurumudi.

Seharusnya proyek tersebut di berikan sanksi tegas dari Surat Peringatan menjadi tindakan, ko malah bangunan yang disinyalir tanpa dilengkapi dengan Surat perizinan malah berdiri tegak ? ada apa dengan Pemangku Kebijakan seperti Lurah dan Camat ? Hal seperti ini yang dipertanyakan masyarakat setempat ” Jelasnya .

Sebagai mana diketahui Camat memiliki tugas utama, yaitu :
* Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
* Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda.
* Menindaklanjuti laporan atau keluhan masyarakat sesuai dengan kewenangannya.

Namun apa yang terjadi di lapangan, peran ini nyaris tidak tampak, bangunan liar yang di keluhkan oleh warga tidak mendapat perhatian serius dari Camat, bahkan cenderung diabaikan.

Jamaludin menambahkan ” Jabatan Camat itu bukan sekadar simbol, tapi pengawas di lapangan yang menerima laporan juga keluhan dari masyarakat dan bertanggung jawab atas ketertiban di wilayahnya” Tutupnya.
Gunawan AWDI

Banner Iklan 1
Baca Juga :  Groundbreaking Ceremony Pembangunan Cluster Allurea @ASTHARA Skyfront City ‎ ‎
Banner Iklan Harianesia 120x600
Menhan Sjafrie Tinjau Penertiban Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Bangka Tengah Bangka Tengah – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau langsung operasi penertiban tambang timah ilegal yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Dusun Nadi, Bangka Tengah, Rabu (19/11/2025). Kunjungan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan hutan produksi—wilayah yang seharusnya dilindungi dari eksploitasi tanpa izin. Dalam peninjauan tersebut, Sjafrie menerima laporan bahwa aktivitas penambangan berlangsung di area seluas 262,85 hektare, seluruhnya beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH). Ketiadaan izin tersebut menguatkan dugaan bahwa praktik tambang ilegal ini telah berlangsung lama dan dilakukan secara terorganisir dengan dukungan peralatan berat. “Penertiban ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut keamanan, kerusakan lingkungan, dan tata kelola sumber daya alam yang wajib dipatuhi,” tegas Sjafrie saat meninjau lokasi. Satgas PKH melaporkan sejumlah titik tambang sudah ditutup, sementara alat berat diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Pemerintah pusat juga menegaskan akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan aparat penegak hukum guna memastikan aktivitas ilegal tidak kembali muncul. Di Kepulauan Bangka Belitung—wilayah yang sejak lama berada dalam tekanan eksploitasi pertambangan—langkah penertiban ini menjadi ujian konsistensi negara dalam menjaga kawasan hutan produksi dari alih fungsi ilegal. Sejumlah penelitian lembaga independen juga mencatat bahwa aktivitas tambang ilegal berkontribusi signifikan terhadap sedimentasi sungai, penurunan kualitas tanah, hingga memicu konflik lahan dengan masyarakat sekitar. Kementerian Pertahanan memastikan operasi penertiban akan dilanjutkan hingga seluruh wilayah bermasalah benar-benar bersih dari aktivitas ilegal. “Kita ingin memastikan kawasan ini kembali pada fungsi ekologisnya dan aturan negara ditegakkan tanpa kompromi,” ujar Sjafrie. (HR)
Edukasi

Bangka Tengah_HARIANESIA.COM_Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau langsung operasi…