Bogor_HARIANESIA.COM_Sebuah bangunan di Jalan Raya Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, diduga kuat berdiri tanpa izin resmi. Fakta mencengangkan ini terungkap setelah media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Jumat, 16 Agustus 2025.
Seorang pekerja di area bangunan hanya mengungkapkan bahwa limbah kegiatan mereka dibuang ke wilayah Depok, meski lokasi bangunan jelas berada di bawah administrasi Kabupaten Bogor. Praktik semacam ini bukan hanya melanggar aturan lingkungan, tetapi juga menabrak asas keterbukaan publik yang dijamin oleh Undang-Undang.
Namun yang lebih mengejutkan, Lurah Pondok Rajeg, Makbul Hijab, S.STP., M.A.P., ketika dikonfirmasi pada Selasa, 19 Agustus 2025, justru mengaku tidak mengetahui adanya bangunan maupun aktivitas mencurigakan di wilayahnya. Pernyataan tersebut jelas menimbulkan tanda tanya besar: apakah aparat kelurahan benar-benar tidak tahu, atau sengaja memilih untuk menutup mata?
Minimnya pengawasan, sikap bungkam, hingga terkesan cuci tangan dari pihak kelurahan semakin menguatkan dugaan adanya pembiaran. Bahkan, tidak menutup kemungkinan terdapat kepentingan tersembunyi di balik berdirinya bangunan ilegal ini. Jika benar tak berizin, maka pemerintah daerah jelas telah kehilangan potensi pendapatan serta membiarkan hukum diinjak-injak di depan mata.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah konkret Pemkab Bogor. Jika kasus ini kembali dibiarkan, maka bukan hanya masalah tata ruang dan legalitas bangunan yang dipertaruhkan, melainkan juga citra dan kredibilitas pemerintah daerah yang kian runtuh di mata masyarakat.(Tim)