Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Badan Pemulihan Aset Gelar Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 Beserta Muatan Light Crude Oil di Batam

×

Badan Pemulihan Aset Gelar Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 Beserta Muatan Light Crude Oil di Batam

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BATAM_HARIANESIA.COM_Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia resmi mengumumkan pelaksanaan lelang Barang Rampasan Negara berupa satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatannya berupa Light Crude Oil. Lelang dijadwalkan pada Selasa, 2 Desember 2025 (batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB waktu server) dan dapat diakses melalui laman lelang.go.id.

Pelaksanaan lelang dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024 atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Objek lelang dijual dalam satu paket, meliputi:

Baca Juga :  Wartawan Diintimidasi Saat Liputan! SPBU 34.164.08 Depok Diduga Lindungi Penimbun Pertalite

1 (satu) unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran, IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan.

Muatan Light Crude Oil dengan volume 166.975,36 metrik ton setara 1.245.166,9 barel.
Saat ini kapal berada di Perairan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Nilai limit total objek lelang ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400 (satu triliun seratus tujuh puluh empat miliar lima ratus tiga juta seratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus rupiah), dengan uang jaminan lelang sebesar Rp118.000.000.000 (seratus delapan belas miliar rupiah).

Baca Juga :  Giat Patroli KRYD Tiga Pilar Antisipasi Serta Pencegahan Gangguan Kriminalitas Kejahatan Jalanan

Calon peserta lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi di lelang.go.id serta memenuhi persyaratan khusus, yaitu:

1. Badan Usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi, atau

2. Badan Usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi, atau

3. Kontraktor atau afiliasi kontraktor sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

Baca Juga :  Kongres PMII XXI di Palembang: Kapolda Sumsel Komitmen Kawal Penuh Keamanan Acara

Seluruh dokumen persyaratan harus diunggah melalui lelang.go.id, dan berkas fisiknya disampaikan ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 26 November 2025.

Sebagai bagian dari transparansi proses, kegiatan Aanwijzing (penjelasan lelang) akan digelar pada Senin, 24 November 2025, pukul 14.00–16.00 WIB di Kejaksaan Negeri Batam, Jl. Engku Putri No. 1, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota. Peserta yang tidak mengikuti aanwijzing dianggap memahami dan menyetujui kondisi objek lelang sebagaimana adanya (as is where is basis).

(HR)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600