Bandung – Pemerintahan Kabupaten Bandung saat ini menjadi sorotan tajam, baik di publik maupun media elektronika dan media cetak online lainya, dari sekian lama tidak terdegar nyaris masalah kompleks yang melibatkan Bupati Bandung diduga dalam kasus BDS ( Bandung Daya Sentosa )
Bahwa Bupati Bandung Dadang Supriatna, telah memberikan peryataan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut dan bahwa permasalahan tersebut merupakan ranah internal BUMD.
Sebagai Pegamat Kebijakan Publik dan Politik, tentunya berbeda pandang, dengan pendapat lainya yang terkait, agar hal ini betul betul terbuka dan transparan di masyarakat, agar tingkat Trust kepercayaan tetap stabil.
ANALISIS KASUS :
. Keterlibatan Bupati, Meskipun Bupati Kabupaten Bandung menyatakan tidak terlibat dalam kasus tersebut, namun sebagai kepala daerah, beliau memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa BUMD dibawah kepemimpinanya berjalan dengan baik dan transparan.
.RANAH PERDATA ATAU PIDANA :
Kasus ini dapat masuk dalam ranah perdata jika terkait dengan sengketa kontrak atau perjanjian antara BUMD dan pihak pegusaha. Namun jika terdapat unsur unsur pidana seperti korupsi atau penipuan, maka kasus ini dapat masuk dalam ranah pidana.
TANGGUNG JAWAB BUPATI :
Sebagai kepala daerah, Bupati Kabupaten Bandung memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa BUMD di bawah kepemimpinanya berjalan dengan baik dan transparan. Jika terdapat kesalahan atau penyimpangan dalam pegelolaan BUMD , maka Bupati dapat di minta pertanggungjawabanya.
LANGKAH LANGKAH YANG DAPAT DILAKUKAN :
. Investigasi Dilakukan yang menyeluruh dan transparansi untuk megetahui fakta fakta yang sebenarnya terkait kasus tersebut.
. Pegawasan , Pemerintahan Kabupaten Bandung perlu melakukan Pegawasan yang lebih ketat terhadap BUMD untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau kesalahan dalam pegelolaan dan pelaporan keuangan untuk memastikan bahwa tidak terdapat penyimpangan atau kesalahan.
Jika pihak ke tiga dalam hal ini para pegusaha , yang diduga kena tipu proyek merasa telah dirugikan, maka mereka dapat melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Berikut beberapa kemungkinan pasal yang dapat berlaku :
.Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Jika terdapat unsur penipuan dalam kasus tersebut, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal ini.
. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dalam kasus tersebut, maka pelaku di jerat dengan pasal ini.
. Pasal 3, 4 atau 5 UU Tipikor, Jika terdapat unsur korupsi dalam kasus tersebut, maka pelaku dapat di jerat degan pasal tersebut.
LANGKAH LANGKAH YANG DAPAT DILAKUKAN :
. Laporkan Kasus, Para pegusaha yang kena tipu proyek dapat melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian atau kejaksaan.
. Kumpulkan Bukti, Para pegusaha perlu mengumpulkan bukti bukti yang mendukung kasus tersebut, seperti dokumen kontrak, bukti pembayaran, dan komunikasi dengan pelaku.
.Proses Hukum , Setelah laporan diterima, maka Proses hukum dapat dilakukan, termasuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Dari apa yang tertulis di atas, merupakan penjelasan secara transparan baik secara hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Kasus ini menjadi barang bukti yang harus di periksa secara detil dan menyeluruh sesuai Proses hukum yang berlaku.
Dan jika skenario Bupati menggunakan kasus BDS sebagai strategi untuk memenangkan pilkada dengan membutuhkan dana uang besar, maka hal ini dapat masuk dalam ranah pidana, seperti:
.Korupsi, Jika Bupati menggunakan dana BUMD untuk kepentingan pribadi atau kampanye pilkada.
. Pecunia Politik, Jika Bupati menggunakan uang untuk mempegaruhi hasil pilkada.
DAPATKAH DS BERTAHAN SAMPAI MASA JABATANYA ?
. Tergantung pada hasil investigasinya menunjukan bahwa Bupati tidak terlibat dalam kasus tersebut, maka kemungkinan besar DS dapat bertahan sampai masa jabatanya selesai.
. Tekanan Publik dan Media,
Namun, jika kasus tersebut mendapatkan perhatian publik dan media yang besar, maka Tekanan terhadap Bupati dapat meningkat, sehingga kemungkinan DS untuk bertahan menjadi lebih kecil.
. Proses Hukum, Jika terdapat bukti yang cukup untuk menunjukan bahwa Bupati terlibat dalam kasus tersebut, maka proses hukum dapat dilakukan, sehingga DS dapat menghadapi konsekuensi hukum.
Semoga saja hal ini menjadi pelajaran berharga, serta catatan penting bagi para yang berkepentingan, dapat di selesaikan secara musyawarah
Dan transparansi hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Wass…
PEGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK DAN POLITIK.
R. WEMPY SYAMKARYA.