Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Andi Arif Soal Vonis Toms Lembong : Dari Dulu Saya Tidak Pernah Percaya Bahwa, Hakim itu Wakil Tuhan di Dunia

57
×

Andi Arif Soal Vonis Toms Lembong : Dari Dulu Saya Tidak Pernah Percaya Bahwa, Hakim itu Wakil Tuhan di Dunia

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta, 20 Juli 2025 – Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, melontarkan kritik keras terhadap vonis yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus impor gula. Menurut Andi, putusan tersebut bukan hasil pertimbangan hukum murni, melainkan sarat muatan ideologis.

“Dari dulu saya tidak pernah percaya bahwa hakim itu wakil Tuhan di dunia,” tulis Andi lewat akun X @Andiarief_ pada Minggu (20/7/2025).

Banner Iklan Harianesia 300x600

Ia mengkritik keras pertimbangan majelis hakim yang dalam putusannya menyebut Tom Lembong mengedepankan prinsip ekonomi kapitalis. Bagi Andi, alasan tersebut menunjukkan bahwa vonis bukan hanya cacat logika hukum, tapi juga bermuatan ideologi politik.

Baca Juga :  Modus Perampasan Motor, Pelaku Menuduh Korban Sudah Aniaya Keluarganya, lalu Minta Korban Bertanggung Jawab

“Putusan sangat ideologis, pasti hakimnya marxis,” lanjutnya menyindir.

Thomas Lembong dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula. Vonis dijatuhkan pada Jumat malam (18/7/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ucap hakim Dennie saat membacakan amar putusan.

Baca Juga :  Proyek Rehabilitasi SDN 3 Pondok Terong Diduga Langgar Aturan, Papan Informasi dan Pengawas Tidak Ada

Putusan tersebut disebut sebagai puncak dari proses hukum yang tak pernah membuktikan adanya kerugian negara atau aliran dana kepada Tom Lembong secara pribadi.

Majelis hanya menyatakan tindakan Tom bertentangan dengan prinsip dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa menjelaskan kerugian riil.

Dukungan Publik: “Free Tom Lembong!”

Di luar ruang sidang, dukungan untuk Tom justru membesar. Ratusan pendukung meneriakkan yel-yel “Free, free, Tom Lembong!” dalam video yang diunggah pegiat media sosial Jhon Sitorus.

Baca Juga :  LPK - RI DPD Banten Sebut SPBU Rest Area KM 14 Pinang Diduga Lakukan Konspirasi Dengan Mafia Solar Subsidi, Kemana BPH Migas?

“Kalau benar Tom Lembong korupsi, mengapa sebanyak itu yang mendukung persidangannya? Hati nurani masyarakat berkata jujur: dia layak diperjuangkan karena tidak menerima uang sepeser pun,” tulis Jhon di akun X miliknya.

Tom sendiri terlihat tetap tenang saat keluar dari ruang sidang, dikawal aparat gabungan dari kepolisian, TNI, dan kejaksaan. Ia sempat melambai dan menyapa para pendukung yang telah menantinya sejak siang hari.**

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600