Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Anang Iskandar Soroti Hukuman Pidana Penjara Dan Denda Yang Dijatuhkan Kepada Penyalah Guna Atau Pengguna Yang Melanggar Hukum, Adalah Pelanggaran HAM

8
×

Anang Iskandar Soroti Hukuman Pidana Penjara Dan Denda Yang Dijatuhkan Kepada Penyalah Guna Atau Pengguna Yang Melanggar Hukum, Adalah Pelanggaran HAM

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta_HARIANESIA.COM_Hukuman penjara yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara narkotika untuk dikonsumsi terhadap musisi Farisz RM berdasarkan Pasal 10 KUHP dengan hukuman penjara 10 bulan dan denda 800 juta rupiah, hukuman tersebut bertentang dengan UU narkotika yang berlaku karena perkara Farisz bukan perkara pidana umum yang harus dihukum berdasarkan KUHP tetapi perkara pidana khusus yang harus dihukum berdasarkan pasal 36 UU no 8 tahun 1976 jo103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga :  Rencana Pembangunan Jalan di Tanah PSU Mendapat Penolakan dari Warga Perumahan Venesia Babakan Madang

Jaksa mendakwa Faris dengan pasal 111, 112 dan pasal 114 adalah pasal yang mengatur tentang ancaman hukuman minimum khusus (minimum 4 tahun penjara) yang diperuntukan bagi pengedar, sedangkan pasal penyalah guna bagi diri sendiri secara khusus diatur dalam pasal 127/1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimum 4 tahun penjara tanpa ancaman pidana denda.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Konstruksi ancaman pidana narkotika tersebut harus dipatuhi oleh penegak hukum, akibat penegak hukum tidak patuh pada konstruksi UU khusus narkotika maka perkara penyalah guna narkotika menjelma menjadi perkara pidana, akibatnya penyalah guna narkotika di dakwa secara pidana, diadili secara pidana dan dihukum pidana.

Baca Juga :  Pakar Hukum Narkoba : NARKOTIKA obat Penegakan Hukumnya Humanis Kepada Pembeli Dan Keras Kepada Penjual

Karena secara empiris penyalah guna dijatuhi hukuman pidana penjara dan menjadi yurisprudensi bagi penegak hukum maka Farisz RM ketika relapse yang ke 4 kalinya disidik, dituntut dan didakwa serta diadili berdasarkan UU pidana mengesampingkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berlaku secara khusus, dimana proses penyidikan, penuntutan, dakwaan, serta pengadilan dan bentuk hukumannya dilakukan secara rehabilitatif.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Tunjuk Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Tol Jakarta-Cikampek

Hukuman pidana penjara dan denda yang dijatuhkan kepada penyalah guna atau pengguna yang melanggar hukum, adalah pelanggaran hak asasi manusia untuk sembuh dari sakit yang dideritanya, ibarat jatuh ketimpa tangga, pengguna narkotika itu korban kejahatan, dikriminalkan oleh UU narkotika, yang seharusnya dihukum rehabilitasi oleh hakim agar sembuh dan pulih dari sakit adiksi yang dideritanya malah dijatuhi hukuman penjara.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600