Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Anang Iskandar: Penyalahgunaan Narkotika Wajib Jalani Rehabilitasi

×

Anang Iskandar: Penyalahgunaan Narkotika Wajib Jalani Rehabilitasi

Sebarkan artikel ini
Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar,S.IK.,SH.,MH , bersama para peserta Rehabilitasi Pecandu Narkotika
Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar,S.IK.,SH.,MH , bersama para peserta Rehabilitasi Pecandu Narkotika
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia Kebijakan hukum dalam penanggulangan narkotika yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertujuan untuk memberantas peredaran gelap narkotika serta menjamin upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna. Namun, implementasi kebijakan ini, khususnya bagi penyalah guna (Pasal 127 Ayat 1) dan pecandu yang juga menjadi pengecer narkotika, sering kali tidak sesuai. Banyak dari mereka justru dihukum penjara dan mendekam di lapas karena tidak segera mendapatkan layanan rehabilitasi.

Baca Juga :  Rektor Unhas Kini Didera Dugaan Penyimpangan Proses Demokrasi dan Soal Lelang Proyek di Kampus Merah serta Kasus Kematian Virendy

Hal ini disampaikan oleh Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H., mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), melalui tulisan di akun Instagram pribadinya pada Jumat (28/11/2024).

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dalam tulisannya, Anang menyatakan, “Seandainya saya jadi presiden, saya akan memerintahkan kepada menteri atau kepala lembaga pemerintah non-kementerian yang memiliki fungsi penelitian hukum untuk meneliti manfaat dan mudarat memenjarakan penyalah guna narkotika, pecandu, dan penyalah guna yang berkarier sebagai pengecer narkotika.”

Anang menegaskan perlunya pendekatan rehabilitatif bagi penyalah guna narkotika, baik yang berstatus pecandu maupun korban penyalahgunaan. “Penyalah guna narkotika wajib menjalani rehabilitasi, sementara penyalah guna yang merangkap sebagai pengecer harus mendapatkan hukuman berupa rehabilitasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengadilan Agama Jepara Tandatangani MOU Mediator Non Hakim, keberhasilan Mediasi Capai 4,2% Melampaui Target Nasional sebesar 3,5%

Ia juga menjelaskan bahwa hukum narkotika seharusnya didasarkan pada teori bisnis “demand and supply.” Dengan merehabilitasi semua penyalah guna narkotika hingga sembuh, permintaan terhadap narkotika akan menurun drastis, yang pada akhirnya membuat pengedar (supplier) kehilangan pasar.

“Dengan teori ini, pendekatan rehabilitatif harus lebih diutamakan dibanding pendekatan represif. Bahkan, suatu saat pendekatan represif mungkin tidak lagi diperlukan,” pungkas Anang.

Baca Juga :  Namanya Dicantumkan Dalam Struktur Organisasi Sebagai Persyaratan Administrasi Penerimaan Hibah 50 Juta, Richard Purba Didampingi Rekan Sambangi Diskominfo Kab Bogor

Editor : Dwi Wahyudi

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600