Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika : Onadio Ditangkap Wajib Ditempatkan Di IPWL Gratis Milik Pemerintah

×

Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika : Onadio Ditangkap Wajib Ditempatkan Di IPWL Gratis Milik Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta ,-Onadio Leonardo adalah penyalah guna narkotika dalam proses penegakan hukum, setelah divisum/diassesmen diketahui riwayat

pemakaiannya dia sebagai korban
penyalahgunaan narkotika atau
pecandu, maka dia wajib ditempatkan
di rumah sakit atau lembaga
rehabilitasi milik pemerintah yang
ditunjuk sebagai IPWL, selama proses
pemeriksaannya pada semua tingkatan
dan dalam proses pengadilannya wajib
dijatuhi hukuman rehabilitasi (pasal
103 UU no 35/2009) “Biaya rehabilitasi
berdasarkan UU adalah gratis,
ditanggung pemerintah.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Masa menjalani rehabilitasi atas
perintah penegakan hukum dan atas
keputusan hakim adalah hukuman bagi penyalah guna yang berpredikat
sebagai pecandu (pasal 103/2).

Baca Juga :  Intoleransi di Sukabumi: Kegagalan Negara Melindungi Hak Konstitusional

Kenapa biaya rehabilitasi harus
ditanggung pemerintah ? Karena
rehabilitasinya atas perintah penegak hukum dan atas putusan hakim
didasarkan ketentuan UU no 35 tahun
2009 tentang narkotika hal ini di sampaikan oleh Komjen Pol (Pur) Dr.Anang Iskandar,S.I.K.,SH.,MH Pakar Hukum Narkotika dalam Unggahan tertulis diakun Instagram pribadinya Kamis (6/11/2025).

Mantan Kepala BNN ini juga Menjelaskan
“Rehabilitasi yang dilakukan di lembaga
rehabilitasi berbayar, bila rehabilitasi
atas dasar “sukarela ” atas kewajiban
penyalah guna atau orang tua
penyalah guna (pasal 55) dan dilakukan
di rumah sakit atau lembaga
rehabilitasi milik swasta”

Baca Juga :  GPN 08 Siap Perjuangkan Hak Warga Bojong Malaka Atas Lahan Kampus UIII

Dijelaskannya juga bahwa
” Pemerintah melalui Menteri Kesehatan
yang ditunjuk membidangi masalah
narkotika dan pengemban fungsi
rehabilitasi bersama Mensos dan KA
BNN harus membangun sistem
rehabilitasi terintegrasi atas kewajiban
penegak hukum dan atas kewajiban
penyalah guna atau orang tua
penyalah guna untuk menghindari
adanya kesimpang siuran masalah
rehabilitasi antara kewajiban panyalah
guna, kewajiban penegak hukum serta
kewajiban hakim untuk memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.

Baca Juga :  Sengketa Tanah Wakaf Masjid Ibadurrahman: Empat Ahli Waris Sepakat untuk Kemaslahatan Umat

Perkara Onadio adalah perkara yang
idial untuk menerapkan ketentuan
ketentuan UU no 35 tahun 2009
tentang narkotika, sebagai
“pemanasan” mengingat pasal 111 s/d
pasal 126 telah dihapus berdasarkan
UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP
diganti dengan pasal 609 s/d 611
KUHP.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600