Jakarta ,-Onadio Leonardo adalah penyalah guna narkotika dalam proses penegakan hukum, setelah divisum/diassesmen diketahui riwayat
pemakaiannya dia sebagai korban
penyalahgunaan narkotika atau
pecandu, maka dia wajib ditempatkan
di rumah sakit atau lembaga
rehabilitasi milik pemerintah yang
ditunjuk sebagai IPWL, selama proses
pemeriksaannya pada semua tingkatan
dan dalam proses pengadilannya wajib
dijatuhi hukuman rehabilitasi (pasal
103 UU no 35/2009) “Biaya rehabilitasi
berdasarkan UU adalah gratis,
ditanggung pemerintah.
Masa menjalani rehabilitasi atas
perintah penegakan hukum dan atas
keputusan hakim adalah hukuman bagi penyalah guna yang berpredikat
sebagai pecandu (pasal 103/2).
Kenapa biaya rehabilitasi harus
ditanggung pemerintah ? Karena
rehabilitasinya atas perintah penegak hukum dan atas putusan hakim
didasarkan ketentuan UU no 35 tahun
2009 tentang narkotika hal ini di sampaikan oleh Komjen Pol (Pur) Dr.Anang Iskandar,S.I.K.,SH.,MH Pakar Hukum Narkotika dalam Unggahan tertulis diakun Instagram pribadinya Kamis (6/11/2025).
Mantan Kepala BNN ini juga Menjelaskan
“Rehabilitasi yang dilakukan di lembaga
rehabilitasi berbayar, bila rehabilitasi
atas dasar “sukarela ” atas kewajiban
penyalah guna atau orang tua
penyalah guna (pasal 55) dan dilakukan
di rumah sakit atau lembaga
rehabilitasi milik swasta”
Dijelaskannya juga bahwa
” Pemerintah melalui Menteri Kesehatan
yang ditunjuk membidangi masalah
narkotika dan pengemban fungsi
rehabilitasi bersama Mensos dan KA
BNN harus membangun sistem
rehabilitasi terintegrasi atas kewajiban
penegak hukum dan atas kewajiban
penyalah guna atau orang tua
penyalah guna untuk menghindari
adanya kesimpang siuran masalah
rehabilitasi antara kewajiban panyalah
guna, kewajiban penegak hukum serta
kewajiban hakim untuk memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.
Perkara Onadio adalah perkara yang
idial untuk menerapkan ketentuan
ketentuan UU no 35 tahun 2009
tentang narkotika, sebagai
“pemanasan” mengingat pasal 111 s/d
pasal 126 telah dihapus berdasarkan
UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP
diganti dengan pasal 609 s/d 611
KUHP.




















