Jakarta,- Penegakan hukum narkotika harus menggunakan hukum narkotika bukan hukum pidana karena penegakan hukum narkotika menggunakan balance approach terhadap penyalah guna bersifat rehabilitatif dengan pendekatan kesehatan dan terhadap pengedar, produsen, import- ekport illegal dan tranporter bersifat represif menggunakan pendekatan pidana hal ini disampaikan oleh Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar,S.I.K.,SH.,MH Pakar Hukum Narkotika melalui tulisanya di Akun Instagram pribadinya Kamis (18/12/2025).
Dalam keterangan tertulisnya Anang juga menyoroti “Sinkronisasi pidana narkotika dalam KUHP baru, menambah kesemrawutan
hukum dalam menanggulangi masalah obat illegal jenis narkotika,
dan menambah semangat penegak hukum
menggunakan hukum pidana dalam menegakan kejahatan penyalahgunaan
narkotika Hukum narkotika, bukan hukum pidana.
Dijelaskan bahwa “Hukum narkotika adalah hukum internasional yang mengatur
tentang obat (narkotika), dimana kejahatan masuk dalam golongan trans nasional crime, yang dilakukan oleh organized crime.
Kepemilikan narkotika untuk diperdagangkan maupun kepemilikan
untuk dikonsumsi harus dilarang oleh negara fihak, sesuai yuridiksi hukum masing negara.
Terhadap penyalah guna (drug user) atau pecandu (drug addiction) diberikan hukuman
alternatif berupa pendidikan,
rehabilitasi dan paska rehabilitasi
Pembuat UU harus faham bahwa narkotika adalah obat yang sangat bermanfaat bagi kesehatan, dimana pengguna atau penyalah gunanya adalah penderita sakit kecanduan
narkotika dan
bila pengguna
atau penyalah guna putus obat akan mengalami sakau.
Oleh karena itu khusus “pengguna narkotika tidak sah” atau penyalah guna yang membeli
narkotika untuk dikonsumsi tidak layak dimasukan dalam yuridiksi hukum pidana dan menjadi sasaran penegak hukum pidana, ditahan dan dijadikan
pesakitan.
Pembuat UU pidana harus mengeluarkan rumusan hukum narkotika dari KUHP kalau ingin penegakan berhasil
dan terwujudnya
pembangunan manusi seutuhnya, penyalah guna sembuh, pulih
dan tidak mengulangi perbuatannya serta dapat melakukan reintegrasi sosial dalam kehidupan normal sehari hari.




















