Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika : Jaksa Tidak Berhak Hentikan Perkara Tindak Pidana Narkotika Dengan Pendekatan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Dominus Litis

16
×

Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika : Jaksa Tidak Berhak Hentikan Perkara Tindak Pidana Narkotika Dengan Pendekatan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Dominus Litis

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA_HAIANEIA.COM_Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 5 (lima) perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Senin, 8 September 2025.

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu

Banner Iklan Harianesia 300x600

Tersangka Ali Machmud als Ali bin Sukardi dari Kejaksaaan Negeri Kabupaten Cirebon, yang disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Teten Senjaya als Teten bin Hendra Senjaya (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, yang disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Dera Wista bin Ismail Rasidin dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, yang disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Mahdina alias Dina binti Muhammad Anis dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Gelar Nobar Ilegal, Tujuh Pelaku Usaha di Kalbar Jadi Tersangka Para pelaku usaha yang terbukti sering melanggar aturan Nonton Bareng (Nobar) tanpa izin ditindak secara hukum

Tersangka I Muhammad Falesta alias Intun, Tersangka II Wiko Setiawan alias Kolor dan Tersangka III Muhammad Nofriyandi Yusrah alias Aceng dari Kejaksaan Negeri Sawahlunto, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;

Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);

Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,”pungkasnya.

Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar,S.I.K.,SH.,MH, Pakar Hukum Narkotika menyikapi penghentian 5 perkara narkotika tersebut dan instruksi JAM PIDUM agar kepala kejaksaan negeri menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.

Baca Juga :  Pimpinan Umum AWDI dan Sekjen KPKB Bersatu Akan Melaporkan Temuan BPK RI Kabupaten Bogor ke Aparat Penegak Hukum (APH)

Menurut Mantan Kepala BNN Dan KABARESKRIM ini,

” Kejaksaan tidak berhak menghentikan perkara narkotika dengan pendekatan restoratif sebagai pelaksanaan dominus litis”. “penghentian perkara tersebut tidak sah, dan melanggar UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika demikian yang disampaikannya saat awak media menghubungi Rabu (10/9/2025).

Lebih jauh Pakar Hukum Narkotika Ini menjelaskan *”Dalam sistem hukum pidana Indonesia, Kejaksaan Agung dapat mengambil kebijakan hukum dalam melakukan tugasnya termasuk menghentikan perkara atas dasar restorative justice yang dianggap sebagai pelaksanaan dominus litis Jaksa tetapi terbatas pada perkara tertentu saja, yang jelas bukan perkara narkotika. Karena UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika menggunakan pendekatan rehabilitative justice, dimana tujuan nya adalah menjamin pengaturan upaya rehabilitasi bagi penyalah guna dan pecandu melalui keputusan atau penetapan hakim.

Kejaksaan tidak berhak menghentikan perkara dengan pendekatan restoratif sebagai pelaksanaan dominus litis karena beberapa alasan:

1. Kebijakan Hukum Narkotika: Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatur secara khusus tentang penanganan perkara narkotika. Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum tidak diberikan hak dan kewajiban serta kewenangan untuk menyelesaikan atau menghentikan perkara narkotika. Hanya Pengadilan yang diberikan kewajiban dan kewenangan untuk menyelesaikan perkara narkotika melalui putusan atau penetapan hakim.

Baca Juga :  Sebanyak 63 tersangka dari 46 kasus penyalahgunaan narkoba telah ditangkap oleh Sat Narkoba Polrestabes Bandung

Bila penyalah guna terbukti bersalah hakim wajib memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi, bila tidak terbukti bersalah hakim menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi

Rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim adalah hukuman bagi penyalah guna narkotika.

2. Dominus Litis: Meskipun Kejaksaan dapat membijaksanai untuk menghentikan perkara pidana, tetapi harus berdasarkan UU yang berlaku dengan tujuan untuk mewujudkan rasa keadilan masarakat. Penghentian perkara narkotika khususnya perkara penyalahguna untuk diri sendir atas dasar Dominus litis Kejaksaan melanggar UU narkotika yang secara limitatif hanya memberikan kewenangan penyelesaian perkara melalui keputusan atau penetapan pengadilan .

3. Justice for health Keadilan yang ingin diwujudkan oleh UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika terhadap perkara penyalah gunaan narkotia (pengguna narkotika tidak berhak dan melanggar hukum ) adalah keadilan rehabilitatif untuk menyembuhkan, memulihkan agar yang bersangkutan dapat melakukan reintergasi sosial kedalam masyarakat

4. Penghentian penuntutan tidak dikenal dalam UU narkotika yang berlaku karena penghentian penyidikan hanya menyelesaikan masalah proses pidana terhadap penyalah guna tetapi tidak menyelesaikan akar masalahnya bahwa penyalah guna narkotika adalah penderita sakit adiksi sebagai penyebab penyalah guna melanggar hukum.

Dalam prakteknya, penegak hukum hanya memahami penyalah guna narkotika secara pidana dan tidak memahami akar masalahnya kenapa penyalah guna melanggar hukum pungkas Anang.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600