Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Anang Iskandar Mantan Kepala BNN Pakar Hukum Narkotika : Narkotika Di KUHP kan, Tidak Rasional

×

Anang Iskandar Mantan Kepala BNN Pakar Hukum Narkotika : Narkotika Di KUHP kan, Tidak Rasional

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

 

Jakarta_HARIANESIA.COM_ Narkotika itu obat,
Hukum narkotika adalah hukum
progresif. Diancam secara pidana,
proses penegakan hukum dan
sanksinya diluar proses pidana,
sanksinya juga diluar sanksi pidana.
Menjadi tidak rasional kalau kejahatan
narkotika di KUHP kan, sebab sanksi
pelanggaran hukum narkotika diatur
dalam pasal 36 UU no 8 tahun 1976 hal ini disampaikan secara tertulis oleh Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar,S.I.K.,SH., MH pakar hukum narkotika mantan kepala BNN dalam unggahan akun pribadinya di Instagram Rabu (5 /11/2025).

Banner Iklan Harianesia 300x600

Anang Menegaskan
“Rumusan pasal 109 dan pasal 110 UU
no 1 tahun 2023 tentang KUHP
menggantikan pasal 111 s/d pasal 126
UU no 35 tahun 2009 tentang
narkotika, menunjukan bahwa pembuat
UU nya,” menganggap“ bahwa
kejahatan narkotika sama dengan
kejahatan pidana.

Baca Juga :  Seorang Pemuda Menyerang Warga dengan Sajam, Rusak Bendera dan Lempari Rumah Warga

Lebih lanjut Mantan KABARESKRIM ini juga menerangkan, “Kejahatan narkotika adalah kejahatan
terhadap kepemilikan narkotika,
dibedakan atas tujuan kepemilikan
narkotikanya. Pasal 109 dan Pasal 110
KUHP seharusnya dirumuskan sebagai
kejahatan terhadap kepemilikan narkotika dan tujuan kepemilikan
narkotikanya secara rinci.

Bila kepemilikannya berasal dari
memproduksi narkotika digolongkan
sebagai produsen narkotika, bila
tujuannya untuk ekport-import
digolongkan kejahatan import-ekport
narkotika, sedangkan bila tujuannya
untuk menyediakan narkotika untuk
diperjualbelikan maka digolongkan
sebagai penyedia narkotika, bila
sebagai pengangkut atau pengantar
narkotika untuk mendapatkan dengan
memungut biaya maka digolongkan
sebagai tranporter/kurir narkotika dan
bila tujuannya untuk dikonsumsi
digolongakn sebagai penyalah guna
narkotika ungkap Anang.

Baca Juga :  Diduga Jadi Otak Pengeroyokan Wartawan di Samosir, Ketum IWO: Tangkap Oknum Kadis Berinisial RL

Rumusan pasal 109 dan 110 KUHP
Baru, yang dibuat berdasarkan ”
perbuatan ” melawan hukum, lengkapi
dengan gramasi kepemilikan tanpa
membedakan tujuan kepemilikan
narkotikanya menyebabkan rumusan dengan gramasi kepemilikan tanpa
membedakan tujuan kepemilikan
narkotikanya menyebabkan rumusan
tersebut multi tafsir seperti UU no 35
tahun 2009 dalam rengka
menanggulangi masalah narkotika di
indonesia.

Baca Juga :  Polda Banten Berhasil Amankan DPO (LTS), Terkait Kasus Pemalsuan Surat Jual Beli Tanah

Dengan pasal 109, bisa jadi penyalah
guna narkotika di hukum pidana,
karena KUHP baru tidak mengatur
rehabilitasi sebagai hukuman alternatif
bagi penyalah guna.

Mari kita tunggu
apa langkah pemerintah paska
berlakunya KUHP 2023 dan
menyongsong UU narkotika baru
sebelum 2 januari 2006 yang akan
datang pungkasnya.(Yudi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600