Jakarta – Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu (LSM KPKB) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi III DPR RI yang kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pembahasan RUU tersebut dinilai sebagai upaya strategis dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ketua Umum Aktivis KPKB Dede Mulyana menilai RUU Perampasan Aset sangat penting untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi dan kejahatan luar biasa lainnya. Selama ini, banyak pelaku korupsi yang meskipun telah dijatuhi hukuman penjara, masih dapat menikmati hasil kejahatannya karena lemahnya mekanisme perampasan aset.
“RUU Perampasan Aset adalah kebutuhan mendesak bangsa ini. Negara harus berani mengambil kembali aset hasil kejahatan yang telah merugikan rakyat. Kami mendukung Komisi III DPR RI agar pembahasan RUU ini tidak berlarut-larut dan segera disahkan,” tegas Dede Aktivis KPKB dalam keterangannya.
Menurut KPKB, keberadaan RUU ini akan menjadi instrumen hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri, menyita, dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana, tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelakunya. Hal ini dinilai sejalan dengan semangat keadilan dan kepentingan publik.
Aktivis KPKB juga mengingatkan DPR RI agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan pada kepentingan elite atau kelompok tertentu. Mereka berharap seluruh fraksi di DPR RI dapat menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi.
“Kami akan terus mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Jangan sampai harapan masyarakat untuk melihat koruptor dimiskinkan hanya menjadi slogan semata,” pungkasnya.
Dengan dukungan dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk LSM KPKB, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan dan menjadi tonggak penting dalam upaya membersihkan negeri dari praktik korupsi yang merajalela.
Penulis : Dede Mulyana




















