Polda Jateng, Semarang | Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengkonfirmasi adanya insiden perlawanan bersenjata saat Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran psikotropika jenis Alprazolam di wilayah Pekalongan pada Selasa, (25/11/2025) malam. Dalam penangkapan tersebut, pelaku berikut barang bukti puluhan butir obat terlarang berhasil diamankan tanpa ada korban dari petugas.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, pada hari Rabu (26/11/2025) di Semarang. Berdasarkan laporan yang ia terima dari Kapolres Pekalongan, kasus ini bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pekalongan pada Selasa (24/11) pukul 20.00 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial K.A. (24), di Jalan Raya Tangkil Tengah, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
“Dari penangkapan ini, petugas menyita 20 butir obat jenis Alprazolam,” ungkapnya.
Setelah diinterogasi, saudara K.A. mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial A. Berdasarkan keterangan ini, tim segera melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku A di Pekalongan. Namun, saat petugas hendak memasuki rumah A, mereka mendapatkan perlawanan.
“Saat anggota kami tiba, tiba-tiba keluar beberapa orang dari rumah tersebut, dan salah satunya membawa senjata api. Terjadi penembakan ke arah petugas,” jelas Kombes Artanto.
Tembakan tersebut diarahkan pelaku pada petugas yang berlindung dari balik mobil, mengakibatkan mobil anggota Sat Resnarkoba Pekalongan mengalamk pecah kaca depan bagian kiri. Beruntung, seluruh petugas dengan sigap menghindar sehingga tidak ada yang terluka.
*”Menyikapi situasi ini, tim opsnal kemudian meminta bantuan kekuatan dari Sat resnarkoba dan Resmob Polres Pekalongan kota serta mendatangkan petugas Sat Brimob Subden B Pelopor Pekalongan,” lanjutnya.*
Tim gabungan yang dipimpin Kabag Ops Kompol Farid Amirullah tersebut kemudian melakukan penggerebekan lanjutan terhadap rumah terduga pelaku A pada Rabu (26/11/2025) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
”Dengan upaya paksa yang terukur, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka utama, A.B.A. (44) yang berprofesi sebagai wiraswasta, di Kelurahan Pringrejo, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan,” tegas Kombes Artanto.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain :
• Satu pucuk senjata air softgun berwarna chrome beserta amunisinya, yang diduga digunakan untuk menembak mobil petugas.
• Dua bilah senjata tajam (sajam).
• 28 butir Psikotropika jenis Alprazolam.
Diketahui, tersangka A.B.A. merupakan residivis kasus narkoba.
”Alhamdulillah mendapatkan perlawanan yang cukup keras dari pelaku, tidak ada petugas yang menjadi korban,” tandas Kabid Humas.
Untuk penanganan kasus peredaran psikotropika yang melibatkan K.A. dan A.B.A. ditangani oleh Polres Pekalongan. Sementara itu, insiden perlawanan terhadap petugas dengan menggunakan air softgun dan senjata tajam akan disidik lebih lanjut oleh *Satuan Reskrim Polres Pekalongan Kota.
Mariyo




















