Tangerang, Kabupaten – 12 Mei 2025
Seorang siswa kelas 11 SMK Binong Permai bernama Jamil terpaksa memutuskan untuk berhenti sekolah akibat mengalami perundungan (bullying) sejak duduk di bangku kelas 10.
Dalam wawancara eksklusif dengan awak media Harianesia, ibu korban menyampaikan bahwa keluarganya sangat tidak terima atas perlakuan yang diterima anaknya. “Anak saya dibully sejak awal masuk sekolah. Kini dia tidak mau bersekolah lagi,” ujar sang ibu dengan nada kecewa.
Pengakuan Jamil pun mengejutkan. Ia mengaku hampir setiap hari mengalami kekerasan fisik dari teman-teman sekolahnya, baik laki-laki maupun perempuan.
“Setiap hari saya dipukul, ditendang, sampai seluruh badan saya sakit. Tapi waktu itu saya tidak mengadu ke ibu saya,” ungkap Jamil.
Orang tua Jamil sempat mendatangi pihak sekolah dan bertemu dengan seorang guru bernama Bu Eli. Namun respons yang diterima justru dinilai tidak mendidik.
“Kalau kamu dipukul dan ditendang, kenapa tidak dibalas saja?” ujar Bu Eli seperti ditirukan keluarga korban.
Kini, Jamil yang tinggal di Kp. Babakan Bonang, RT 01 RW 02, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, berharap ada perlindungan dari pihak terkait agar ia tetap bisa melanjutkan pendidikan hingga lulus.
“Saya berharap sekolah mengambil tindakan tegas terhadap siswa yang telah membully saya sejak kelas 10,” tegasnya.
Perbuatan yang dilakukan oleh para siswa pelaku bullying di SMK Binong Permai dinilai telah melanggar hukum, dan bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, diduga juga terdapat upaya dari pihak guru yang menghalangi kebebasan pers saat kasus ini diberitakan.
Dasar Hukum Terkait Kasus Bullying:
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 76C: Larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
- Pasal 80: Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dihukum maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp 72 juta.
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Pasal 54: Anak berhak mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk bullying.
- Permendikbud No. 82 Tahun 2015
- Sekolah wajib mencegah, menangani, dan melaporkan kekerasan. Kelalaian dapat dikenai sanksi administratif dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan.
- KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
- Pasal 351: Tentang penganiayaan.
- Pasal 335: Tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Perlu perhatian serius dari Dinas Pendidikan dan pihak berwenang agar kasus ini tidak terulang di masa mendatang.
(Herman – Harianesia)