Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Adil Bangsa Yustisia Ajukan Peninjauan Kembali Putusan PN Suka Makmue

×

Adil Bangsa Yustisia Ajukan Peninjauan Kembali Putusan PN Suka Makmue

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Nagan Raya – Firma Hukum Adil Bangsa Yustisia secara resmi mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor 86/Pid.B/2025/PN Skm, yang menjerat klien mereka, Ridwanto.

Permohonan PK tersebut didaftarkan pada 24 Februari 2026, sebagai upaya hukum luar biasa untuk mencari keadilan substantif bagi pemohon yang dinilai merupakan korban pembacokan, bukan pelaku tindak pidana.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kuasa hukum Ridwanto dari Firma Hukum Adil Bangsa Yustisia menjelaskan bahwa dalam peristiwa yang terjadi di wilayah perkebunan Kabupaten Nagan Raya, kliennya diserang lebih dahulu oleh seseorang bernama Muslem dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Dalam kondisi terancam keselamatannya, Ridwanto melakukan perlawanan semata-mata untuk membela diri dan menyelamatkan nyawanya.

Baca Juga :  Diduga Kuasai Tanah Rakyat, Kepala Desa Tegal Gede Bertindak Sewenang-wenang  Warga Ancam Demo Besar dan Desak Audit Total!

“Fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi dengan jelas menunjukkan bahwa klien kami berada dalam posisi terpaksa. Tindakan yang dilakukan adalah upaya pembelaan diri yang sah, bukan tindak pidana,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.

Dalam permohonan PK tersebut, kuasa hukum juga menilai bahwa Majelis Hakim pada tingkat sebelumnya belum sepenuhnya mempertimbangkan keadaan darurat dan unsur pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam hukum pidana.

Baca Juga :  Tinjau Program Prioritas Presiden di Kupang, Kemenko Polkam Fokus pada Gizi dan Layanan Kesehatan Masyarakat

Melalui Peninjauan Kembali ini, pemohon meminta Mahkamah Agung RI untuk:
Menerima permohonan Peninjauan Kembali secara keseluruhan;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue; Menyatakan bahwa perbuatan Ridwanto merupakan upaya pembelaan diri yang sah;
Menetapkan biaya perkara secara adil dan patut.

Kuasa hukum berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang objektif, adil, serta menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi korban kejahatan yang justru dikriminalisasi.

Baca Juga :  Ilham Salam Korban Mafia Tanah: Jika Mafia Tanah Akan Ada Sampai Kiamat, Lalu Untuk Apa Ada Negara?

“Peninjauan Kembali ini bukan hanya tentang klien kami, tetapi juga tentang perlindungan hukum bagi warga negara yang membela diri dari ancaman nyata,” tegas kuasa hukum.

Lepi

(Sumber : Red-Bongkarperkara.com)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600