Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
PolitikTNI-POLRI

Surat Edaran DPO Harun Masiku dari KPK Disebarkan Polisi di Jepara

307
×

Surat Edaran DPO Harun Masiku dari KPK Disebarkan Polisi di Jepara

Sebarkan artikel ini
Surat Edaran DPO Harun Masiku dari KPK Disebarkan Polisi di Jepara
Surat Edaran DPO Harun Masiku dari KPK Disebarkan Polisi di Jepara
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jepara – Polres Jepara – Harianesia Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, turut mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencari tersangka suap Harun Masiku yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Sebagai bentuk dukungan, Polres Jepara menyebar poster pencarian orang terhadap Harun Masiku di berbagai lokasi strategis di wilayah Kabupaten Jepara, pada Selasa (10/12/2024).

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasihumas Iptu Dwi Prayitna mengatakan, bahwa poster-poster tersebut dipasang di tempat pelayanan umum seperti terminal, SPBU, perbankan, perkantoran, hingga pasar-pasar.

Baca Juga :  SSDM Polri Laksanakan Sertifikasi Kompetensi Asesor Assessment Center Polri

“Langkah ini merupakan bentuk kolaborasi dengan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan Harun Masiku. Informasi sekecil apa pun sangat berharga dalam proses ini,” ujar Kasihumas.

Bhabinkamtibmas juga aktif memberikan sosialisasi kepada warga tentang pentingnya peran masyarakat dalam mendukung keamanan dan ketertiban. Polres Jepara berharap langkah ini, yang melibatkan pemasangan poster dan sosialisasi, dapat membantu memperoleh informasi terkait keberadaan Harun Masiku.

Baca Juga :  Ronny PDIP Sebut Hasto Belum Bisa Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Alasannya?

“Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor melalui layanan hotline Polres Jepara  atau langsung ke Polres Jepara atau Polsek Jajaran terdekat apabila memiliki informasi terkait DPO tersebut. Kami juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tutup Iptu Dwi Prayitna.

Sebelumnya diberitakan, Harun menjadi salah satu dari empat tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Baca Juga :  Diduga Melanggar Aturan, KPUD Papua Barat Daya Berpotensi Dilaporkan Ke KPU Pusat!

Kader PDI Perjuangan itu diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan senilai Rp 1,5 miliar.

Uang itu juga awalnya disiapkan untuk dibagikan ke komisioner KPU lainnya. Tujuannya agar KPU menetapkannya sebagai anggota DPR RI.

Editor : Khnza

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600