PALEMBANG_HARIANESIA.COM_ Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm), Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Terpidana diamankan di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, setelah sebelumnya masuk dalam daftar buronan Kejari Musi Banyuasin sejak 26 Februari 2026.
Fahrul Rozi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan karena terbukti melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban.
Kejati Sumsel menjelaskan, sebelum penangkapan dilakukan, Tim Tabur terlebih dahulu memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan terpidana di wilayah Jalan Laut LK I, Sekayu.
Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan pemetaan dan pemantauan intensif terhadap aktivitas terpidana yang diketahui setiap hari berada di kebun sejak subuh hingga menjelang magrib guna menghindari deteksi petugas.
“Setelah dilakukan pemantauan beberapa hari, Tim Tabur Kejati Sumsel akhirnya berhasil mengamankan DPO saat berada di rumah tetangganya di Jalan Laut LK I Kota Sekayu,” demikian keterangan resmi yang diterima media.
Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum dan eksekusi pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejati Sumsel juga kembali mengingatkan seluruh buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri.
“Kami menghimbau kepada para DPO lainnya untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan yang mencoba melarikan diri dari proses hukum,” tegas pihak Kejati Sumsel.




















