Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

×

Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA_HARIANESIA.COM_ Polisi menetapkan sopir taksi Green SM, Richard Rudolf Passelima (RRP), sebagai tersangka kecelakaan KRL di perlintasan sebidang Bekasi Timur. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Kecelakaan terjadi antara KRL Lintas Cikarang dan taksi hijau Green SM yang dikemudikan RRP. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 310 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena dinilai lalai saat mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Advokat Dr. Darius Situmorang, S.H., M.H. yang mendampingi RRP secara probono menyatakan menghormati penetapan tersangka tersebut.

Baca Juga :  Dalam Dua Bulan, Polres Sragen Bongkar 26 Perkara Kriminal, 37 Tersangka Diciduk, Satu Perkara Curanmor Jadi Sorotan

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mengikuti seluruh tahapan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Darius melalui keterangan tertulis, Jumat (22/5/2026).

Kantor Hukum Dr. Togar Situmorang yang menangani kasus tersebut menjelaskan kliennya terkait dengan KA 5181 B relasi Cikarang–Jakarta yang menabrak taksi yang berhenti di rel kereta api. Pihak kuasa hukum menyebut setuju dengan penerapan hukum oleh kepolisian.

Baca Juga :  Patroli Selama Ramadhan, Kapolres Semarang Pimpin Langsung Antisipasi Gangguan Kamtibmas

“Ancaman hukuman di bawah 5 tahun tanpa upaya paksa berupa penahanan. Kami berharap kasus ini segera disidangkan agar ada kepastian hukum bagi klien kami,” kata Darius.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintas di perlintasan rel kereta api di mana pun berada. “Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Pastikan situasi aman sebelum melintas,” ujarnya.

Baca Juga :  Probolinggo Kota Lebih Aman – Narkoba Turun, Laka Menyusut, Polres Bebaskan Kinerja "Presisi & Humanis"

Polisi belum menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait jadwal pelimpahan berkas dan sidang perkara tersebut.

Dwi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600