Cianjur_HARIANESIA.COM_ Polres Cianjur kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik penerbitan SIM baru melalui jalur titipan di Satpas SIM. Dugaan tersebut mencuat setelah awak media memperoleh informasi lapangan terkait adanya pemohon SIM yang diduga tidak mengikuti tahapan ujian teori maupun praktik sebagaimana aturan yang berlaku.
Pada Jumat (22/5/2026), awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Lantas AKP Aang Andi Suhandi melalui pesan singkat WhatsApp guna meminta klarifikasi resmi terkait mekanisme pelayanan dan pengawasan penerbitan SIM di Satpas Polres Cianjur.
Dalam pesan konfirmasi tersebut, media mempertanyakan sistem pengawasan internal, proses penerbitan SIM baru, hingga besaran tarif resmi penerbitan SIM A dan C baru di Satpas Polres Cianjur.
Tak hanya itu, media juga menyoroti dugaan adanya praktik penerbitan SIM melalui jalur titipan yang berpotensi melanggar prosedur resmi kepolisian. Sebab, apabila tahapan ujian teori dan praktik diabaikan, maka kelayakan pemohon dalam mengemudikan kendaraan dipertanyakan dan dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Apabila prosedur wajib tersebut diabaikan, maka atas dasar apa kemampuan pemohon dalam mengemudikan kendaraan dapat dipertanggungjawabkan?” tulis awak media dalam pesan konfirmasi.
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, Kasat Lantas Polres Cianjur belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan.
Sikap bungkam tersebut justru memunculkan tanda tanya publik terhadap transparansi pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polres Cianjur. Padahal, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, sebagaimana semangat keterbukaan publik dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Publik kini menunggu ketegasan dan langkah evaluasi internal dari jajaran kepolisian agar pelayanan penerbitan SIM benar-benar berjalan sesuai aturan, profesional, transparan, dan tidak membuka ruang bagi praktik-praktik yang mencederai keselamatan serta kepercayaan masyarakat.
Tim




















