DEPOK_HARIANESIA.COM_ Setelah 11 hari mendekam di ruang tahanan, RR akhirnya menghirup udara bebas pada Rabu (13/5/2026). Pembebasan tersebut disambut haru oleh keluarga, namun sekaligus memunculkan pertanyaan serius terkait proses hukum yang menjerat RR.
Pihak keluarga menilai penahanan RR di Polsek Sukmajaya, Depok sarat kejanggalan dan diduga kuat dilakukan tanpa prosedur yang semestinya. Mereka bahkan menduga adanya “special order” atau perintah khusus yang membuat proses penahanan berjalan di luar mekanisme normal.
“Kami bersyukur RR sudah bebas. Tapi ini meninggalkan luka besar. Kami menilai prosesnya cacat dan tidak manusiawi,” ujar salah satu perwakilan keluarga kepada wartawan.
Dijemput Dini Hari oleh Orang Sipil, RR Mengaku Tidak Diberi Surat Perintah
Berdasarkan keterangan RR dan pihak keluarga, peristiwa bermula pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. RR mengaku dijemput paksa oleh lima orang berpakaian sipil dan langsung dibawa menuju Polsek Sukmajaya.
Menurut keluarga, penjemputan tersebut diduga dilakukan tanpa surat perintah penangkapan maupun identitas resmi yang ditunjukkan kepada pihak keluarga.
“Yang datang bukan berseragam. RR dibawa begitu saja. Keluarga panik karena tidak tahu ini penangkapan resmi atau apa,” ungkap keluarga.
Mengaku Celana Digunting dan Langsung Dimasukkan ke Lorong Sel
RR mengaku mendapat perlakuan yang dianggap merendahkan martabat. Ia menyebut sesampainya di kantor polisi, celananya digunting dan dirinya langsung dimasukkan ke lorong sel tahanan.
RR mengklaim dirinya belum menjalani pemeriksaan saat pertama kali dimasukkan ke ruang tahanan.
“Begitu sampai, celana saya digunting, lalu saya dimasukkan ke sel. Saya belum diperiksa, belum tanda tangan apa pun,” kata RR usai dibebaskan.
Baru Diperiksa dan Ditetapkan Tersangka Sehari Setelah Ditahan
Keluarga menyebut kejanggalan paling serius adalah RR baru dipanggil untuk pemeriksaan pada 3 Mei 2026, atau sehari setelah dibawa dan ditahan.
Mereka menilai penetapan status tersangka dilakukan belakangan, setelah RR terlebih dahulu ditahan.
“Kalau benar ditahan dulu baru ditetapkan tersangka, itu artinya prosesnya terbalik. Ini yang kami anggap fatal,” tegas keluarga.
Kanit Reskrim dan Penyidik Disebut Tidak Mengetahui Proses Penahanan
Keluarga juga mengklaim telah mencoba meminta klarifikasi kepada pihak internal Polsek. Namun mereka menyebut jawaban yang diterima justru semakin menimbulkan tanda tanya.
Menurut keluarga, beberapa pihak di internal, termasuk Kanit Reskrim dan penyidik, disebut tidak mengetahui adanya tahanan atas nama RR.
“Kami mendapat jawaban yang membuat kami kaget. Ada yang bilang tidak tahu ada tahanan bernama RR. Kalau itu benar, artinya ada proses yang tidak transparan,” ungkap keluarga.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa proses penahanan berjalan secara tertutup dan diduga dikendalikan langsung oleh pimpinan tanpa prosedur standar.
Dugaan Pelanggaran KUHAP dan Kode Etik Polri Menguat
Pihak keluarga menilai rangkaian kejadian tersebut berpotensi melanggar aturan hukum, termasuk KUHAP serta ketentuan internal kepolisian, terutama terkait prosedur penangkapan dan penahanan.
Mereka juga menyinggung Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang menegaskan anggota Polri wajib menjunjung hukum, profesionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Kalau prosedur tidak dijalankan, ini bukan sekadar pelanggaran etik. Bisa masuk ranah pidana jabatan,” ujar salah satu pengamat hukum yang dimintai tanggapan.
Keluarga Minta Propam dan Paminal Turun Tangan
Meski RR sudah dibebaskan, keluarga menegaskan kasus ini tidak boleh berhenti begitu saja. Mereka meminta Propam dan Paminal Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk Kapolsek Sukmajaya.
Keluarga juga meminta agar seluruh status hukum RR dipulihkan dan tidak meninggalkan catatan yang merugikan di kemudian hari.
Adapun tuntutan keluarga antara lain:
Pemulihan nama baik RR secara resmi
Pemeriksaan dan penindakan tegas terhadap Kapolsek Sukmajaya bila terbukti melanggar
Pengusutan dugaan adanya “special order” dari pihak tertentu
Ganti rugi materiil dan moril atas penahanan selama 11 hari
“Kami tidak ingin ada korban berikutnya. Kalau ini dibiarkan, keadilan bisa runtuh,” tegas keluarga.
Publik Menanti Sikap Polda Metro Jaya
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Banyak pihak menunggu apakah mekanisme pengawasan internal Polri akan berjalan transparan dan tegas.
Pertanyaan besar pun mengemuka: apakah benar ada penahanan yang dilakukan tanpa prosedur lengkap, dan apakah benar terdapat perintah khusus yang mengarahkan proses hukum ini?
Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Polsek Sukmajaya maupun jajaran Polres Metro Depok terkait tudingan tersebut.
(Tim)




















